Suara.com - Penyanyi Ghea Indrawari baru-baru ini mencibir salah satu media yang membuat artikel tentang dirinya mualaf. Dalam akun media sosialnya, Ia mengunggah tangkapan layar media yang menyebut dirinya mualaf. Padahal, Ghea Indrawari sendiri diketahui sudah menganut Islam sejak lahir.
“Ghea Indrawari Ungkap Alasan Memilih Agama Islam, Ini Ceritanya,” begitu tertulis pada narasi media yang diunggah kembali Ghea Indrawari, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ghea Indrawari mengaku kesal. Pasalnya, pemberitaan yang dibuat itu adalah fitnah. Bahkan, adanya berita itu membuat orang-orang bertanya mengenai dirinya.
"Sebenernya males nanggepin karena menurut aku ga penting tapi ternyata fyp sampe temen-temen deket aku. Dan jadi banyak yang ngejudge," tulis Ghea Indrawari sebagai keterangan.
Pelantun lagu Jiwa Yang Bersedih itu menjelaskan, artikel tersebut jatuhnya fitnah karena menceritakan berita bohong. Ghea Indrawari juga meminta permintaan maaf dan konten yang dibuat itu dihapus.
“Aku sebagai Ghea Indrawari jelas udah Islam dari lahir, atau kalo emang halu, boleh banget haluin Oppa Korea, tapi kalo ngarang kaya gini jatohnya fitnah ya. Ditunggu banget permintaan maafnya atau at least take down kontennya, thank you,” tulis Ghea Indrawari.
Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Beberapa warganet sendiri bingung dari mana informasi yang didapatkan oleh media tersebut. Bahkan, warganet juga menyinggung kalau berita tersebut termasuk hoaks dan bisa dihukum jika dilaporkan.
Orang yang menyebarkan hoaks sendiri dapat dikenakan hukuman pidana karena bisa merugikan orang lain. Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Masa Mudaku Habis - Ghea Indrawari yang Viral
Masalah hoaks ini juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Makna Tradisi Rambu Solo' di Toraja, Lebih dari Sekadar Ritual dengan Biaya Besar
-
Penjelasan Resmi Kemnaker soal Nasib BSU November 2025, Cair atau Tidak?
-
5 Sunscreen Chemical untuk Perlindungan Tanpa White Cast, Cocok untuk Semua Jenis Kulit
-
5 Lipstik Anti Bleeding Mulai Rp30 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Tetap Rapi Meski Ada Garis Bibir
-
7 Taman Nasional Paling Memukau di Indonesia, Wajib Kamu Kunjungi
-
Nafkah Iddah dan Mut'ah Diberikan Berapa Lama? Erin Minta Rp1 M dari Andre Taulany
-
Promo Superindo Hari Ini 5 November 2025: Cek Katalog Super Hemat Terbaru!
-
Latar Belakang Giorgio Antonio, Temen Dekat Sarwendah yang Punya Bisnis Mentereng
-
5 Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam di Usia 40 Tahun
-
Dari Meme Kampus ke Jaringan Kreator Raksasa Asia Tenggara, Kok Bisa?