Suara.com - Penyanyi Ghea Indrawari baru-baru ini mencibir salah satu media yang membuat artikel tentang dirinya mualaf. Dalam akun media sosialnya, Ia mengunggah tangkapan layar media yang menyebut dirinya mualaf. Padahal, Ghea Indrawari sendiri diketahui sudah menganut Islam sejak lahir.
“Ghea Indrawari Ungkap Alasan Memilih Agama Islam, Ini Ceritanya,” begitu tertulis pada narasi media yang diunggah kembali Ghea Indrawari, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ghea Indrawari mengaku kesal. Pasalnya, pemberitaan yang dibuat itu adalah fitnah. Bahkan, adanya berita itu membuat orang-orang bertanya mengenai dirinya.
"Sebenernya males nanggepin karena menurut aku ga penting tapi ternyata fyp sampe temen-temen deket aku. Dan jadi banyak yang ngejudge," tulis Ghea Indrawari sebagai keterangan.
Pelantun lagu Jiwa Yang Bersedih itu menjelaskan, artikel tersebut jatuhnya fitnah karena menceritakan berita bohong. Ghea Indrawari juga meminta permintaan maaf dan konten yang dibuat itu dihapus.
“Aku sebagai Ghea Indrawari jelas udah Islam dari lahir, atau kalo emang halu, boleh banget haluin Oppa Korea, tapi kalo ngarang kaya gini jatohnya fitnah ya. Ditunggu banget permintaan maafnya atau at least take down kontennya, thank you,” tulis Ghea Indrawari.
Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Beberapa warganet sendiri bingung dari mana informasi yang didapatkan oleh media tersebut. Bahkan, warganet juga menyinggung kalau berita tersebut termasuk hoaks dan bisa dihukum jika dilaporkan.
Orang yang menyebarkan hoaks sendiri dapat dikenakan hukuman pidana karena bisa merugikan orang lain. Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Masa Mudaku Habis - Ghea Indrawari yang Viral
Masalah hoaks ini juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan