Suara.com - Penyanyi Ghea Indrawari baru-baru ini mencibir salah satu media yang membuat artikel tentang dirinya mualaf. Dalam akun media sosialnya, Ia mengunggah tangkapan layar media yang menyebut dirinya mualaf. Padahal, Ghea Indrawari sendiri diketahui sudah menganut Islam sejak lahir.
“Ghea Indrawari Ungkap Alasan Memilih Agama Islam, Ini Ceritanya,” begitu tertulis pada narasi media yang diunggah kembali Ghea Indrawari, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ghea Indrawari mengaku kesal. Pasalnya, pemberitaan yang dibuat itu adalah fitnah. Bahkan, adanya berita itu membuat orang-orang bertanya mengenai dirinya.
"Sebenernya males nanggepin karena menurut aku ga penting tapi ternyata fyp sampe temen-temen deket aku. Dan jadi banyak yang ngejudge," tulis Ghea Indrawari sebagai keterangan.
Pelantun lagu Jiwa Yang Bersedih itu menjelaskan, artikel tersebut jatuhnya fitnah karena menceritakan berita bohong. Ghea Indrawari juga meminta permintaan maaf dan konten yang dibuat itu dihapus.
“Aku sebagai Ghea Indrawari jelas udah Islam dari lahir, atau kalo emang halu, boleh banget haluin Oppa Korea, tapi kalo ngarang kaya gini jatohnya fitnah ya. Ditunggu banget permintaan maafnya atau at least take down kontennya, thank you,” tulis Ghea Indrawari.
Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian warganet. Beberapa warganet sendiri bingung dari mana informasi yang didapatkan oleh media tersebut. Bahkan, warganet juga menyinggung kalau berita tersebut termasuk hoaks dan bisa dihukum jika dilaporkan.
Orang yang menyebarkan hoaks sendiri dapat dikenakan hukuman pidana karena bisa merugikan orang lain. Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.
Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Masa Mudaku Habis - Ghea Indrawari yang Viral
Masalah hoaks ini juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
5 Parfum Lokal Aroma Soapy yang Cocok untuk Cuaca Panas, Wangi Segar Sepanjang Hari
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif
-
Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli
-
Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani