Respons Sekjen PSI Raja Juli Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK

Kamis, 24 September 2026 | 16:19 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. (Suara.com/Novian)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan memberikan tanggapan terkait polemik syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
  • Joko Widodo menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di dalam dan luar negeri sudah jelas serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
  • Kuasa Hukum KPU menyatakan bahwa permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi kabur karena tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni merespons soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Meski demikian, Raja Juli ogah untuk memberikan jawaban. Raja Juli yang menjabat Menteri Kehutanan menegaskan ia ingin mengikuti rapat terbatas mengenai karhutla dan lahan gambut di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Wah, jangan... ini lagi ratas…,” ucap Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli menegaskan tidak ingin menanggapi pertanyaan mengenai politik. Hal itu disampaikan saat merespons pertanyaan mengenai gagasan pemisahan Pilek dan Pilpres.

“Saya nanti lah politik nanti dulu, nanti dulu ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ijazah putra sulungnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diragukan dan dipermasalahkan.

Jokowi menyebut bahwa ijazah SD putranya di SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School Singapura hingga di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada. Akan tetapi yang saya tahu, Mas Gibran itu SDnya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMPnya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura kemudian itu di O-Level setelah masuk kemudian masuk ke UTS Insearch seingat saya 3 tahun kemudian pindah lagi masuk di MDIS Singapura," terangnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

"Jadi jelas semuanya. Jelas semuanya," lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Ketika diminta agar itu dianulir, Jokowi menyebut kalau itukan proses hukum.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan ya itu Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap dia.

Saat disebut adanya yang kecurangan terstruktur terkait pencalonan kemarin, Jokowi hanya tertawa.

"Apanya terstruktur. Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," tandasnya.

Tanggapan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa permohonan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com