Suara.com - Nama Pontjo Sutowo menjadi sorotan perkara kasus pengosongan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno baru-baru ini. Kasus ini membuat masyarakat langsung penasaran dengan sosok Pontjo Sutowo.
Di samping Pontjo Sutowo, nama Dian Sastro rupanya juga ikut terseret dalam kasus pengosongan Hotel Sultan. Hal ini karena, Dian Sastro dan Pontjo Sutowo dikabarkan memiliki hubungan yang cukup dekat.
Hubungan keduanya ini karena suami Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo adalah anak dari Adiguna Sutowo. Sementara itu, Adiguna Sutowo sendiri merupakan adik dari Pontjo Sutowo. Oleh sebab itu, Dian Sastro masih menjadi keluarga dekat dari Pontjo Sutowo.
Keluarga besar Pontjo Sutowo sendiri juga dikenal sebagai konglomerat. Hal ini karena keluarganya memiliki berbagai bisnis yang cukup besar.
Orang tua Pontjo Sutowo merupakan Ibnu Sutowo dan Zaleha binti Sjafe'ie. Sebagaimana diketahui Ibnu Sutowo merupakan tokoh militer dan cukup berpengaruh selama Orde Baru.
Sementara itu, Pontjo Sutowo diketahui mendirikan PT Adiguna Shipyard, sebuah perusahaan pembuatan kapal. Ia juga merupakan seorang Direktur Utama dari PT Indobuildco, yang sempat mengelola Hotel Sultan sebelum diambil alih pemerintah.
Sedangkan Dian Sastro sendiri, saat ini diketahui masih berfokus pada kariernya di industri entertainment. Namun, sang suami sendiri melanjutkan bisnis mendiang sang ayah, Adiguna Sutowo.
Maulana Indraguna Sutowo melanjutkan bisnis PT Mugi Restu Abadi alias MRA Group yang Hard Rock Cafe, Hard Rock Radio, serta beberapa lembaga penyiaran yang berada di bawah naungan PT Media Network Wahana.
Kasus Hotel Sultan
Baca Juga: Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Buntut Hak Guna Bangunan Habis
Terkait kasus Hotel Sultan, masa berlaku pengelolaan dan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco telah selesai pada Maret-April 2023. Namun, pihak PT Indobuildco masih belum juga mengosongkan lahan di kawasan Hotel Sultan tersebut.
Sementara pada, Rabu (4/10/2023), Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggeruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco mengosongkan lokasi. Kawasan hotel juga dipasang spanduk terkait kepemilikan hak aset.
“Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011,” tertera dalam spanduk tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X