Suara.com - Nama Pontjo Sutowo menjadi sorotan perkara kasus pengosongan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno baru-baru ini. Kasus ini membuat masyarakat langsung penasaran dengan sosok Pontjo Sutowo.
Di samping Pontjo Sutowo, nama Dian Sastro rupanya juga ikut terseret dalam kasus pengosongan Hotel Sultan. Hal ini karena, Dian Sastro dan Pontjo Sutowo dikabarkan memiliki hubungan yang cukup dekat.
Hubungan keduanya ini karena suami Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo adalah anak dari Adiguna Sutowo. Sementara itu, Adiguna Sutowo sendiri merupakan adik dari Pontjo Sutowo. Oleh sebab itu, Dian Sastro masih menjadi keluarga dekat dari Pontjo Sutowo.
Keluarga besar Pontjo Sutowo sendiri juga dikenal sebagai konglomerat. Hal ini karena keluarganya memiliki berbagai bisnis yang cukup besar.
Orang tua Pontjo Sutowo merupakan Ibnu Sutowo dan Zaleha binti Sjafe'ie. Sebagaimana diketahui Ibnu Sutowo merupakan tokoh militer dan cukup berpengaruh selama Orde Baru.
Sementara itu, Pontjo Sutowo diketahui mendirikan PT Adiguna Shipyard, sebuah perusahaan pembuatan kapal. Ia juga merupakan seorang Direktur Utama dari PT Indobuildco, yang sempat mengelola Hotel Sultan sebelum diambil alih pemerintah.
Sedangkan Dian Sastro sendiri, saat ini diketahui masih berfokus pada kariernya di industri entertainment. Namun, sang suami sendiri melanjutkan bisnis mendiang sang ayah, Adiguna Sutowo.
Maulana Indraguna Sutowo melanjutkan bisnis PT Mugi Restu Abadi alias MRA Group yang Hard Rock Cafe, Hard Rock Radio, serta beberapa lembaga penyiaran yang berada di bawah naungan PT Media Network Wahana.
Kasus Hotel Sultan
Baca Juga: Hotel Sultan Dikosongkan Paksa Buntut Hak Guna Bangunan Habis
Terkait kasus Hotel Sultan, masa berlaku pengelolaan dan hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco telah selesai pada Maret-April 2023. Namun, pihak PT Indobuildco masih belum juga mengosongkan lahan di kawasan Hotel Sultan tersebut.
Sementara pada, Rabu (4/10/2023), Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menggeruduk Hotel Sultan dan meminta PT Indobuildco mengosongkan lokasi. Kawasan hotel juga dipasang spanduk terkait kepemilikan hak aset.
“Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara C.O. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011,” tertera dalam spanduk tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Suhu Bumi Terus Naik, Mengapa Para Ahli Menyarankan Kita Tak Bergantung pada AC?
-
4 Bedak Padat di Alfamart yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Bolehkah Sabun Cuci Muka Salicylic Acid Digunakan Setiap Hari? Ini Panduannya
-
5 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mencerahkan Wajah sesuai Review dan Harga
-
Gak Perlu AC Mahal! 3 Air Cooler Low Watt Ini Ampuh Dinginkan Ruangan Tanpa Bikin Kantong Jebol
-
Cara Memakai Wardah PDRN Glacier Tinted Lip Serum ala Amanda Zahra, Rahasia Bibir Plumpy
-
3 Foundation Brand Jepang dengan Hasil Glowing, Lengkap Review Pengguna
-
5 Cushion Tahan Lama Buat Panas-panasan, Makeup Tetap Flawless Meski Cuaca Terik
-
Lip Mousse untuk Apa? Ini Perbedaannya dengan Lip Cream
-
Lensa Kacamata yang Bisa Berubah Warna Sendiri? Ini 4 Rekomendasi dengan Review Bintang 5