Suara.com - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe akhirnya memasuki tahap sidang vonis. Namun sayangnya, sidang vonis yang dijadwalkan untuk dilaksanakan hari ini, Senin (09/10/2023) harus ditunda karena Enembe dikabarkan masih menderita sakit dan dirawat di RSPAD Jakarta.
Sidang vonis Lukas Enembe pun ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dibantarkan hingga tanggal 19 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pihak Enembe. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi secara resmi kapan sidang akan dijadwalkan kembali. Persidangan Lukas Enembe pun sudah berjalan sejak bulan Juni 2023.
Lalu, seperti apa perjalanan sidang Lukas Enembe? Simak inilah perjalanan sidang Lukas Enembe selengkapnya.
Sidang perdana Lukas Enembe
Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas Enembe pertama kali terungkap usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 5 September 2022 lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi, persidangan perdana Lukas Enembe pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (19/06/2023) lalu.
Pembacaan dakwaan pun digelar dengan dugaan Enembe menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Sidang putusan sela
Usai sidang dakwaan digelar, pihak Enembe pun mengajukan eksepsi atas keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim pun menolak eksepsi yang diungkap pihak Enembe melalui sidang putusan sela yang digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat pada Senin (26/06/2023) lalu.
Baca Juga: Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
Sidang pasca bantaran
Sidang lanjutan pun kembali digelar pada Senin (10/07/2023) usai Enembe sempat dibantarkan sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 karena alasan kesehatan.
Dalam persidangan ini, bukti serta kesaksian pihak pihak terkait kembali diungkap jaksa penuntut umum dengan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 47 miliar atau tiga tahun pidana penjara jika tak menyanggupi.
Sidang diwarnai dengan aksi lempar mikrofon
Sidang lanjutan kembali digelar pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Senin (04/09/2023) lalu. Dalam persidangan tersebut, Lukas Enembe pun dicecar dengan pertanyaan soal uang yang ia terima.
Pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dianggap menekan Lukas Enembe dan membuatnya emosi. Selain berteriak, Enembe pun sempat melempar mikrofon karena terlalu kesal.
Berita Terkait
-
Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
-
Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
-
Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK
-
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
-
3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
-
Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya