Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada hari Senin (9/10/2023) hari ini.
Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe usai mengunjunginya di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10/2023).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus dalam keterangannya.
Petrus menjelaskan, bahwa saat mengunjugi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Petrus, sudah hampir 3 hari Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10/2023), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Petrus juga menyampaikan bahwa keluhan pusing terus dialami oleh Lukas Enembe dari hari Rabu (4/10/2023) hingga Kamis (5/10/2023). Pada hari Jumat (6/10/2023) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Berita Terkait
-
Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK
-
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
-
3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia
-
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang
-
Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?