Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada hari Senin (9/10/2023) hari ini.
Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe, mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe usai mengunjunginya di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10/2023).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus dalam keterangannya.
Petrus menjelaskan, bahwa saat mengunjugi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Petrus, sudah hampir 3 hari Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
"Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10/2023), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Petrus juga menyampaikan bahwa keluhan pusing terus dialami oleh Lukas Enembe dari hari Rabu (4/10/2023) hingga Kamis (5/10/2023). Pada hari Jumat (6/10/2023) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Berita Terkait
-
Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK
-
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
-
3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia
-
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang
-
Periksa Pramugari Private Jet Tamara Anggaraeny, KPK Dalami Aliran Dana Lukas Enembe
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun
-
Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu