Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang putusan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang harusnya digelar pada hari ini, Senin (9/10/2023). Sidang ditunda karena Lukas sedang dirawat di rumah sakit.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa (Lukas Enembe) serta selama pemeriksa persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Diketahui, Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta sejak 7 Oktober 2023 lalu. Karena kondisi Lukas yang tidak sehat sidang tak dapat digelar.
"Putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit" kata Hakim.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Lukas penjara 10 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar Jaksa KPK pada Rabu 13 September 2023.
Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
Berita Terkait
-
Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
-
Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK
-
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
-
3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia
-
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!