Suara.com - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/9/2023).
Pada sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Roy melakukan obtraction of jusrtice atau pengalangan proses hukum dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas Enembe.
"Yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya.
Jaksa mengungkap sejumlah pengahalangan yang dilakukan Roy, di antaranya mengerahkan massa berunjuk rasa pada 11 September 2023 di Mako Brimob Jayapura. Pengerahan itu membuat proses pemeriksaan terganggu.
"Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi atau unjuk rasa sesuai skenario yang dibuat terdakwa pada saat pertemuan Lukas Enembe. Pada saat itu terdakwa juga ikut melakukan orasi dalam unjuk rasa simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatagan penyidik KPK," kata Jaksa.
"Selain itu, sudah beredar pesan berantai di medsos dengan isu 'Save Lukas Enenbe dan KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua.' Atas hal itu penyidik tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," sambung Jaksa.
Kemudian, Roy juga disebut mempengaruhi Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
"Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik dengan mengatakan, 'Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit'," ungkap Jaksa.
Selain itu dia juga didakwa memerintah Rijatono Lakka (terdakwa penyuap Lukas Enembe) untuk membuat video klarifikasi pemberian uang senilai Rp 1 miliar dilakukan secara transfer ke Lukas Enembe.
Tak hanya itu, Roy juga disebut memerintahkan seorang bernama Muhammad Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan dana operasional Gubernur Papua Rp 10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk ulang tahun anaknya ke KPK.
Oleh karenanya, Stefanus dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME
-
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi
-
Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun
-
Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih
-
3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Akademisi Sorot Rencana Akses Pesawat Asing: Negara Harus Pegang Teguh Politik Bebas Aktif
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Sudah Overload, Pembuangan Sampah DKI ke Bantargebang Bakal Dipangkas 50 Persen
-
China Luncurkan Hiu Biru, Jet Tempur Siluman Penantang Pesawat F-35 Amerika Serikat