Suara.com - Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal menjalani tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Kira-kira berapa ya biayanya?
Alasan Cak Imin melakukan tes kesehatan, karena jadi syarat pendaftaran cawapres di KPU (Komisi Pemilihan Umum). Awalnya, publik sempat terkecoh Cak Imin bakal melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun berdasarkan informasi terbaru dari sumber menyebutkan tes kesehatan dilakukan di RSUP Fatmawati.
"(RSUP) Fatmawati," ujar sumber kepada Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Melansir situs resmi RSUP Fatmawati, rumah sakit milik pemerintah yang beralamat di Jalan RS. Fatmawati Raya No.4, RT.4/RW.9, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan ini memiliki 5 paket penawaran MCU.
Paket MCU RSUP Fatmawati ini terdiri dari paket umum Rp 548 ribu, paket lengkap Rp 3,5 juta hingga Rp 4,1 juta, dan paket khusus Rp 75 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Lalu ada juga paket dasar Rp 776 ribu hingga Rp 1 juta, paket eksekutif Rp 4,6 juta hingga Rp 5,3 juta.
Sayangnya, tidak diketahui jenis paket MCU apa yang dilakoni Cak Imin. Namun dalam Peraturan KPU No.22 Tahun 2018 tentang pencalonan peserta pemilihan umum menyebutkan capres dan cawapres harus bebas narkotika.
"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional," tulis peraturan KPU tersebut.
Di sisi lain, pemeriksaan kesehatan di RSUP Fatmawati untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkotika dibandrol dengan harga Rp 292 ribu. Pemeriksaan terdiri dari 4 zat narkotika yakni Amphetamin, Benzodiazepin, Morphin, dan Mariyuana.
Baca Juga: Meski Sudah Diperiksa di RS Fatmawati, Cak Imin Wajib Tes Kesehatan Lagi Usai Mendaftar ke KPU
Setelah keempat zat ini bakal calon capres dan cawapres dinyatakan negatif, maka ia akan mendapat surat keterangan bebas narkotika yang akan dilampirkan dalam formulir syarat pendaftaran di KPU untuk Pemilu 2024 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya