Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin harus kembali melakukan pemeriksaan kesehatan setelah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal itu diperlukan meski hari ini Cak Imin telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan untuk memenuhi syarat pendaftaran capres dan cawapres.
Hasyim mengonfirmasi salah satu dokumen administrasi pendaftaran yang dibutuhkan ketika bakal capres-cawapres mendaftar ke KPU RI ialah surat keterangan sehat.
"Intinya siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat," kata Hasyim ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
"Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut," tambahnya.
Setelah mendaftar, nantinya capres dan cawapres juga akan difasilitasi KPU untuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan pada tahapan ini ditujukan untuk memastikan bahwa bakal capres-cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu pertimbangan capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi peserta Pilpres 2024 secara definitif atau tidak.
Sebab, menurut Pasal 222 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengenai jadwal tahapan Pilpres 2024, pendaftaran capres dan cawapres akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Pj Gubernur Jabar Larang Relawan Anies Gunakan Gedung Indonesia Menggugat, Cak Imin: Pemerintah Kontra Produktif
-
Penangkapan SYL oleh KPK Berdampak ke Elektabilitas AMIN? Tak Disangka Begini Jawaban Cak Imin
-
Respons SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Singgung Transparansi Proses Hukum
-
Yenny Wahid Ogah Gabung Timses AMIN, Cak Imin: Gak Penting!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024