Suara.com - Sadikin Rusli menjadi nama baru yang diringkus oleh pihak berwajib dalam penelusuran kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sosoknya disebutkan sebagai oknum dari BPK, yang memiliki peran besar dalam kasus ini. Sekilas profil dan biodata Sadikin Rusli tersangka baru korupsi BTS bisa Anda lihat di sini.
Ia sendiri dikabarkan ditangkap di daerah Surabaya pada hari Sabtu, 14 Oktober lalu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Biodata Sadikin Rusli
Penangkapan dilakukan di rumahnya, tepatnya di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojok, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Memiliki satu orang istri bernama Imawati Setiono, sang istri sendiri telah cukup lama berkarir di Lion Club.
Dari pernikahannya ini, ia memiliki dua orang anak, yakni Alvina Charista Rusli yang kini telah menjadi dokter spesialis THT, dan Leviana Citra Rusli yang merupakan lulusan Desain Komunikasi Visual Universitas Petra tahun 2006.
Dilansir dari berbagai sumber, Sadikin Rusli memiliki perusahaan di bidang perkayuan yakni PT Sono Cipta Abadi. Jika dilihat, jelas koneksi dan relasi bisnisnya cukup luas hingga bisa sampai terlibat pada kasus suap BTS Kominfo ini.
Peran Sertanya dalam Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan, tim penyidik kemudian mengubah status Sadikin Rusli yang tadinya saksi menjadi tersangka. Sadikin diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.
Uang ini sendiri menurut penyelidikan merupakan uang yang berasal dari Irwan Hermawan, dan Windi Purnama untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo yang terjadi.
Baca Juga: Perang Sengit Nasdem vs Pimpinan KPK Soal Aliran Dana SYL
Pasal yang Digunakan
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ini, Sadikin Rusli kemudian dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2023 hingga tanggal 3 November 2023. Penahanan ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini dapat segera terungkap tuntas.
Itu tadi sekilas tentang biodata Sadikin Rusli, tersangka baru korupsi BTS Kominfo yang ditetapkan oleh pihak berwajib. Tentu langkah cepat ini harus diapresiasi, dan semoga kinerja aparat dalam kasus ini benar-benar dapat membawa titik terang dalam pengungkapan kasus BTS ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Perang Sengit Nasdem vs Pimpinan KPK Soal Aliran Dana SYL
-
Capai Miliaran Rupiah, Uang Korupsi SYL Dipakai Buat Cicilan Alphard dan Perawatan Muka
-
Kini Terseret Isu Korupsi, Intip 5 Potret Romantis Zaskia Gotik dan Suami Saat Liburan ke Luar Negeri
-
Nathalie Holscher Tiba-tiba Mewek saat Hapus Tato di Dada Sebelah Kanan, Kenapa?
-
Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
-
Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah