Suara.com - Sadikin Rusli menjadi nama baru yang diringkus oleh pihak berwajib dalam penelusuran kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sosoknya disebutkan sebagai oknum dari BPK, yang memiliki peran besar dalam kasus ini. Sekilas profil dan biodata Sadikin Rusli tersangka baru korupsi BTS bisa Anda lihat di sini.
Ia sendiri dikabarkan ditangkap di daerah Surabaya pada hari Sabtu, 14 Oktober lalu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Biodata Sadikin Rusli
Penangkapan dilakukan di rumahnya, tepatnya di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojok, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Memiliki satu orang istri bernama Imawati Setiono, sang istri sendiri telah cukup lama berkarir di Lion Club.
Dari pernikahannya ini, ia memiliki dua orang anak, yakni Alvina Charista Rusli yang kini telah menjadi dokter spesialis THT, dan Leviana Citra Rusli yang merupakan lulusan Desain Komunikasi Visual Universitas Petra tahun 2006.
Dilansir dari berbagai sumber, Sadikin Rusli memiliki perusahaan di bidang perkayuan yakni PT Sono Cipta Abadi. Jika dilihat, jelas koneksi dan relasi bisnisnya cukup luas hingga bisa sampai terlibat pada kasus suap BTS Kominfo ini.
Peran Sertanya dalam Kasus Korupsi BTS
Berdasarkan alat bukti yang didapatkan, tim penyidik kemudian mengubah status Sadikin Rusli yang tadinya saksi menjadi tersangka. Sadikin diduga terbukti melawan hukum dan berperan sebagai perantara saweran dalam proyek BTS Kominfo ke berbagai pihak, sebesar Rp40 miliar.
Uang ini sendiri menurut penyelidikan merupakan uang yang berasal dari Irwan Hermawan, dan Windi Purnama untuk menutupi kasus korupsi BTS Kominfo yang terjadi.
Baca Juga: Perang Sengit Nasdem vs Pimpinan KPK Soal Aliran Dana SYL
Pasal yang Digunakan
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ini, Sadikin Rusli kemudian dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2023 hingga tanggal 3 November 2023. Penahanan ini dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar ini dapat segera terungkap tuntas.
Itu tadi sekilas tentang biodata Sadikin Rusli, tersangka baru korupsi BTS Kominfo yang ditetapkan oleh pihak berwajib. Tentu langkah cepat ini harus diapresiasi, dan semoga kinerja aparat dalam kasus ini benar-benar dapat membawa titik terang dalam pengungkapan kasus BTS ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Perang Sengit Nasdem vs Pimpinan KPK Soal Aliran Dana SYL
-
Capai Miliaran Rupiah, Uang Korupsi SYL Dipakai Buat Cicilan Alphard dan Perawatan Muka
-
Kini Terseret Isu Korupsi, Intip 5 Potret Romantis Zaskia Gotik dan Suami Saat Liburan ke Luar Negeri
-
Nathalie Holscher Tiba-tiba Mewek saat Hapus Tato di Dada Sebelah Kanan, Kenapa?
-
Kejagung Beberkan Status Sadikin Rusli Di Kasus BTS Kominfo: Dia Dari Swasta
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Daftar Skincare Berbahaya Temuan Terbaru BPOM, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon
-
5 Strategi Berlibur ke Bali dari Jakarta dengan Lebih Hemat
-
Ramalan Zodiak Sagitarius di Bulan November 2025: Hoki Tapi Perlu Hati-hati
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Lokal untuk Wanita, Desain Elegan dan Timeless
-
12 Keajaiban Wisata Sulawesi Bikin Takjub: Dasar Laut hingga Puncak Gunung
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kombinasi: Ringan, Melembapkan, dan Tidak Berminyak
-
Dakwah Lewat Layar Lebar, Ini 7 Film Islami yang Masuk Nominasi Nasional 2025
-
Ini Kesalahan Fatal Nessie Judge yang Bikin Netizen Jepang Murka, Cek Kronologinya!
-
5 Rekomendasi Solid Perfume untuk Touch Up: Wangi Tahan Lama, Praktis buat Traveler
-
Gaya Hidup Makin Fleksibel Berkat Layanan Keuangan Digital, Solusi Pintar di Era Serba Cepat