Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus dugaan penyuapan dan TPPU dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrakstruktus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berasal dari kalangan swasta.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Sadikin Rusli) adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," kata Ketut di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (16/10/2023).
Menurut Ketut, bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan kepada Sadikin Rusli lantaran sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Penyidik lalu pengejaran dan pemetaan terhadap profile Sadikin Rusli, hingga diketahui keberadaannya di Surabaya.
"Jadi, Sadikin ini sudah kami panggil tiga kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Kami lalu melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Kami mapping terhadap yang bersangkutan, dia ada di Surabaya," papar Ketut.
Penyidik menangkap Sadikin Ali pada hari Sabtu (14/10) di Surabaya, lalu dibawa ke Jakarta tiba pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu (15/10), kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama.
Selain melakukan upaya paksa (tangkap), kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka memperkuat bukti di kediaman Sadikin Rusli.
"Kami lakukan penyitaan beberapa barang terkait dengan alat bukti elektronik, beberapa perangkat elektronik, dan beberapa surat," kata Kuntadi.
Dari hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi lainnya, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat cukup alat bukti sehingga pihaknya menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka.
Baca Juga: Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo
Penyidik menyangkakan Sadikin Rusli melanggar ketentuan Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jumat (13/10), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dengan pasal yang sama dengan Sadikin Rusli.
Edward yang berstatus PNS dan juga komisaris PT Pupuk BUMN diduga menerima uang suap senilai Rp15 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windy Purnama melalui seseorang berinisial IC.
Terkait dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli,
Terkait dengan Pasal 12 B UU Tipikor yang disematkan kepada Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan pejabat atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Dalami Hubungan Sadikin Rusli Dengan BPK Di Kasus BTS Kominfo
-
Profil Sadikin Rusli, Si Perantara Saweran Uang Panas Johnny G Plate
-
Kronologi Sadikin Rusli Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Sempat Berstatus Saksi
-
Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
-
Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba, DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas: Sudah Berulang!
-
Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil 10 Saksi Termasuk Pejabat Perusahaan Teknologi
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Mulai Akhir Pekan Ini, Gubernur Pramono: Boleh Olahraga hingga Pacaran
-
KPK Usut Skandal EDC Rp700 M, Alasan Panggil Direktur Indosat Gali Skema Beli atau Sewa
-
Pastikan Jakarta Aman! Polisi Ungkap Identitas Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional
-
Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Sebut Partai Pro Pekerja, Begini Strategi PDIP Beri Perlindungan PMI
-
Geger Pulau Pari! Jasad Pria Misterius Mengambang, Kondisinya Bikin Merinding