Suara.com - Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum terkait batas usia capres cawapres meski usainya belum 40 tahun” dengan catatan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman,. Namun, ada empat hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan MK tersebut. Adapun empat hakim yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:
- Hakim konstitusi Arief Hidayat
- Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
- Hakim konstitusi Suhartoyo
- Hakim konstitusi Saldi Isra
Bicara mengenai hakim MK, mungkin ada yang penasaran dan ingin tahu berapa gaji Hakim MK dan tunjangannya. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini gaji Hakim MK dan tunjangannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji Hakim MK dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang “Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi”, seorang hakim MK berhak untuk menerima gaji dan tunjangan. Menurut pasal 3, hakim MK berhak memperoleh hak-hak seperti berikut ini:
Baca Juga: Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya.
Adapun gaji ketua dan wakil hakim MK berdasarkan PP No. 75/2000 tentang “Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara” yaitu masing-masing Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta per bulan.
Sedangkan berdasarkan PP No. 55/2014, tertulis bahwa ketua MK dapat memperoleh tunjangan senilai Rp121.609.000 per bulan dan untuk wakil ketua MK memperoleh tunjangan senilai Rp77.504.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, hakim MK juga diperbolehkan untuk mendapatkan upah honorarium yang diperoleh dari hasil penanganan sejumlah perkara seperti perselisihan hasil pilkada, sengketa kewenangan lembaga negara, perkara pengujian UU, perselisihan hasil pemilu, hingga tugas kedinasan lain.
Terkait upah honorarium ini telah tercantum dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 82/2021 tentang “Perubahan Keempat PP No. 55/2014”.
Jika dikalkulasikan, gaji, tunjangan dan upah honorarium yang diperoleh Hakim MK ini bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Demikian ulasan mengenai gaji Hakim MK dan tunjangannya yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perbandingan MK Zaman Mahfud MD dan Anwar Usman, Dulu Tegas dan Berwibawa, Sekarang?
-
Diamnya Gibran Bikin Geregetan: Digunjing Orang Senegara Kok Meneng Wae
-
Kontroversi MK: Skandal 'Sulap Putusan' hingga Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres
-
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
-
20 Kepala Daerah Ini Bisa Melenggang Menuju RI 1, Ada Nama Gibran dan Menantu Jokowi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Apakah Operasi Sinus Bikin Mancung? Ramai Dibahas gegara Hidung Baru Ria Ricis
-
5 Rekomendasi Pensil Alis Anti Luntur dan Tahan Keringat, Bikin Wajah On Point Seharian
-
Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
-
Kenapa Ki Hajar Dewantara Dijadikan Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah Lengkapnya
-
Liburan ke Kepulauan Seribu Makin Praktis, PIK Siapkan Dermaga CBD Beachwalk
-
Tak Perlu Takut Breakout, Ini Solusi Sunscreen Nyaman untuk Kulit Rentan Berjerawat
-
Apa Arti 3 Semboyan Ki Hajar Dewantara? Ini Makna Ing Ngarsa Sung Tuladha hingga Tut Wuri Handayani
-
5 Rekomendasi Lipstik Wudhu Friendly yang Mudah Dibersihkan sebelum Ibadah
-
50 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional Indonesia 2026 yang Semangat dan Bermutu Sesuai Tema
-
Sunscreen Apa Saja yang Tahan Air? Ini 8 Rekomendasi Mulai Rp30 Ribuan