Suara.com - Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum terkait batas usia capres cawapres meski usainya belum 40 tahun” dengan catatan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan sidang tentang batas usia Capres Cawapres ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman,. Namun, ada empat hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait putusan MK tersebut. Adapun empat hakim yang dissenting opinion tersebut yakni sebagai berikut:
- Hakim konstitusi Arief Hidayat
- Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
- Hakim konstitusi Suhartoyo
- Hakim konstitusi Saldi Isra
Bicara mengenai hakim MK, mungkin ada yang penasaran dan ingin tahu berapa gaji Hakim MK dan tunjangannya. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini gaji Hakim MK dan tunjangannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji Hakim MK dan Tunjangannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang “Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi”, seorang hakim MK berhak untuk menerima gaji dan tunjangan. Menurut pasal 3, hakim MK berhak memperoleh hak-hak seperti berikut ini:
Baca Juga: Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lainnya.
Adapun gaji ketua dan wakil hakim MK berdasarkan PP No. 75/2000 tentang “Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara” yaitu masing-masing Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta per bulan.
Sedangkan berdasarkan PP No. 55/2014, tertulis bahwa ketua MK dapat memperoleh tunjangan senilai Rp121.609.000 per bulan dan untuk wakil ketua MK memperoleh tunjangan senilai Rp77.504.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, hakim MK juga diperbolehkan untuk mendapatkan upah honorarium yang diperoleh dari hasil penanganan sejumlah perkara seperti perselisihan hasil pilkada, sengketa kewenangan lembaga negara, perkara pengujian UU, perselisihan hasil pemilu, hingga tugas kedinasan lain.
Terkait upah honorarium ini telah tercantum dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 82/2021 tentang “Perubahan Keempat PP No. 55/2014”.
Jika dikalkulasikan, gaji, tunjangan dan upah honorarium yang diperoleh Hakim MK ini bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Demikian ulasan mengenai gaji Hakim MK dan tunjangannya yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perbandingan MK Zaman Mahfud MD dan Anwar Usman, Dulu Tegas dan Berwibawa, Sekarang?
-
Diamnya Gibran Bikin Geregetan: Digunjing Orang Senegara Kok Meneng Wae
-
Kontroversi MK: Skandal 'Sulap Putusan' hingga Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres
-
Daftar Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: 'Mahkamah Keluarga' Inkonsistensi?
-
20 Kepala Daerah Ini Bisa Melenggang Menuju RI 1, Ada Nama Gibran dan Menantu Jokowi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi