Suara.com - Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pelaporan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan sejarah pertama. Mereka dilaporkan usai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly.
Kejadian ini membuat MKMK akan menggelar rapat perdana atas dugaan pelaporan 9 hakim MK. Rapat perdana mengagendakan klarifikasi para pelapor yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Tentu saja pada sidang ini akan dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie usai mendengar penjelasan masing-masing pelapor. MKMK mengaku akan bergerak cepat atas laporan tersebut.
"Maka jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap. Berarti Selasa (31 Oktober 2023) akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu," ujar Jimly.
9 Hakim itu dilaporkan karena adanya dugaan conflict of interest dan tidak adanya judicial leadership.
Konflik Kepentingan Ketua MK Anwar Usman
Dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
Dia menjelaskan MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Untuk itu, Enny menyebut pihaknya tidak ingin mengintervensi MKMK yang akan beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pada kesempatan yang sama, Anwar membantah adanya konflik kepentingan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Anwar mengaku patuh pada konstitusi.
"Kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Anwar.
Tidak Adanya Judicial Leadership
Menurut para pelapor dalam putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada prinsip judicial leadership dalam memeriksa dan memutuskan.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar perwakilan HTN dan HAN Violla Reininda.
"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," lanjut Violla.
Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi, juidicial leadership atau independensi merupakan prinsip utama dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi Mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.
Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.
Berita Terkait
-
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
-
Singgung 2 Iblis, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Sekarang Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus!
-
Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
AHY Tampar Para Politisi: Bukan Seberapa Keras Bicara, Tapi Apakah Rakyat Lebih Sejahtera
-
6 Panduan Penempatan Akuarium Ikan Koi untuk Kemakmuran Finansial Menurut Feng Shui
-
Titik Api Sudah Terpetakan, Kenapa Korporasi Sulit Dijerat? Pakar UGM Bongkar Caranya
-
Berapa Harga Air Mawar Viva di Indomaret? Cek Varian dan Manfaatnya
-
Kura-Kura Pakai Kostum Beruang? Buku Ini Bikin Anak Tertawa!
-
8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, Ketua MPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Leo Pria-Wanita, Punya Sisi Dominan yang Bikin Penasaran
-
Belajar Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda, Bekal Generasi Muda Menyambut Masa Depan
-
Menyelami Sensasi Sensori dan Ketegangan dalam Film 'Tuner'
-
Dana IPO Superbank Rp1,4 T Masih Menganggur