Suara.com - Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan pelaporan terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan sejarah pertama. Mereka dilaporkan usai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini,” kata Jimly.
Kejadian ini membuat MKMK akan menggelar rapat perdana atas dugaan pelaporan 9 hakim MK. Rapat perdana mengagendakan klarifikasi para pelapor yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Tentu saja pada sidang ini akan dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie usai mendengar penjelasan masing-masing pelapor. MKMK mengaku akan bergerak cepat atas laporan tersebut.
"Maka jadwal sidang akan ditentukan nanti, kami akan mengatur jadwal sidang. Minimal panggilan tiga hari. Berarti harus siap-siap. Berarti Selasa (31 Oktober 2023) akan ada sidang. Cuma siapa duluan kami akan atur dulu," ujar Jimly.
9 Hakim itu dilaporkan karena adanya dugaan conflict of interest dan tidak adanya judicial leadership.
Konflik Kepentingan Ketua MK Anwar Usman
Dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan diadili oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK, jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya, kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
Dia menjelaskan MKMK nantinya akan bekerja memeriksa dan mengadili sembilan hakim konstitusi yang menjadi teradu dalam laporan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Untuk itu, Enny menyebut pihaknya tidak ingin mengintervensi MKMK yang akan beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Pada kesempatan yang sama, Anwar membantah adanya konflik kepentingan. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, Anwar mengaku patuh pada konstitusi.
"Kami hanya tunduk kepada konstitusi serta hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Anwar.
Tidak Adanya Judicial Leadership
Menurut para pelapor dalam putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada prinsip judicial leadership dalam memeriksa dan memutuskan.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ujar perwakilan HTN dan HAN Violla Reininda.
"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," lanjut Violla.
Merujuk pada laman Mahkamah Konstitusi, juidicial leadership atau independensi merupakan prinsip utama dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini melekat sangat dalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara, dan terkait erat dengan independensi Mahkamah sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.
Independensi hakim konstitusi dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan hakim konstitusi, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat memengaruhi secara langsung atau tidak langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari pemerintah atau kekuatan politik yang berkuasa, kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.
Berita Terkait
-
Tangani Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi, Jimly: Ini Pertama dalam Sejarah Manusia di Dunia
-
Singgung 2 Iblis, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Sekarang Akal Sehat Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus!
-
Belasan Guru Besar Desak Anwar Usman Dipecat dari Hakim MK, Buntut Putusan 'Karpet Merah' untuk Gibran Maju Cawapres
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Gamis Kebanggaan Mertua Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Gimana Modelnya?
-
Baju Lebaran Cheongsam versi Muslimah Ramai di Pasaran, Perpaduan Ramadan dan Imlek
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
-
Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi
-
Tren Beauty TikTok 2026: Dari Produk Viral ke Brand yang Bertahan
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Sampai Kapan Batas Penukaran Uang Baru 2026? Ini Cara dan Aturannya
-
10 Menu Buka Puasa Ibu Hamil, Baik untuk Kesehatan dan Perkembangan Janin