Suara.com - Pemilik jembatan kaca sekaligus pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Edi Suseno (63) ditetapkan menjadi tersangka atas insiden jembatan pecah hingga menelan korban jiwa.
Edi Suseno terbukti bersalah karena menyebabkan satu wisatawan meninggal dunia. Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan detik-detik kaca jembatan tersebut pecah.
"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers, Senin (30/10/23), dikutip dari laman resmi Polri.
Pihak kepolisian memeriksa 16 saksi, salah satunya ahli konstruksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketebalan kaca serta konstruksi yang tidak sesuai standar.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak empat wisatawan jatuh saat lembaran kaca diinjak. Dua orang berhasil berpegangan sementara dua lainnya jatuh. Salah satu wisatawan, FA (49) meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Edi Suseno selaku pemilik wahana tersebut menjadi orang yang bertanggung jawab atas insiden pecahnya kaca jembatan.
Edi ternyata mendesain sendiri jembatan kaca yang dinilai tidak sesuai dengan standar keamanan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan di TKP, jembatan yang didesain oleh Edi itu ternyata hanya menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal hanya 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Ahli menjelaskan bahwa jembatan seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," jelas Kombes Pol. Edy.
Tak hanya kaca, kepolisian menemukan bahwa sejumlah pilar yang digunakan untuk menahan jembatan itu ternyata berbeda-beda sehingga tidak optimal menahan tekanan.
Selain itu, Edi Suseno selaku pemilik juga tidak mempunyai izin dan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) dalam mendesain jembatan kaca tersebut.
Edi Suseno disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pada postingan yang viral beberapa waktu lalu, netizen turut menyoroti lapisan kaca yang dinilai cukup tipis dibanding wahana jembatan kaca lainnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 1 Tersangka pada Insiden Jembatan Kaca Banyumas, Bangunan Tak Sesuai Standar
-
Tragedi Jembatan Kacah Pecah, Pemilik Wisata The Geong Terancam Hukuman Berat
-
Jadi Tersangka, Pemilik Wisata The Geong Tak Punya Izin Mengoprasikan Jembatan Kaca
-
BREAKING NEWS! Pemilik Wisata The Geong Banyumas Jadi Tersangka Tragedi Jembatan Kaca Pecah
-
Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Jembatan Kaca Pecah di Wisata The Geong Banyumas
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Budget Rp30 Ribu, Mending Beli Sunscreen Apa? Ini 6 Pilihan Murah yang Sudah BPOM
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
5 Warna Lipstik agar Tampil Lebih Fresh, Wajah Auto Cerah Tanpa Riasan Tebal
-
Inspirasi Lagu Cinta dari Svararasa, Romansa Gen Z yang Hangat dan Dekat di Hati
-
Heboh 'Tembok Ratapan Solo' Muncul di Google Maps, Ternyata Berlokasi di Kediaman Jokowi
-
Parfum Vanilla Cocok Dipakai Kapan? Ini 5 Rekomendasi yang Tahan Lama
-
Menikmati Keaslian Kuliner Thailand di Jakarta: Dari Khao Soi hingga Khao Nieo Mamuang
-
6 Shio Paling Hoki di Hari Imlek 17 Februari 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya
-
Arti Kue Keranjang saat Imlek, Bukan Sekadar Hidangan Wajib