Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).
"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.
Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.
5. Dissenting Opinion Lebih Banyak Curhatan
Jimly Asshiddiqie mengatakan pelapor dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra dan Arif hidayat lebih banyak melibatkan opini. Menurutnya, keduanya tak tahan dengan permasalahan internal MK sehingga terekpresikan dalam pendapat hukumnya.
Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!
6. Pembiaran 8 Hakim MK
Dalam sidang pelanggaran kode etik Hakim MK, pelapor, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menilai apa adanya upaya pembiaran delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar Usman yang turut memutuskan perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan.
7. Anwar Usman Tak Mau Bentuk MKMK Permanen
Anwar Usman diduga menghambat pembentukan MKMK permanen yang seharusnya sudah ada sejak 2021 atau setelah revisi UU MK dilakukan pada 2020. Alhasil, hingga kini MKMK masih bersifat ad hoc.
8. Dinamika RPH Bocor ke Publik
Bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigasi majalah 'Tempo'. Melansir majalah Tempo, pada rentang Juli-Agustus, Anwar kembali mendatangi sejumlah hakim dan meminta gugatan tersebut diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng