Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (3/11/2023).
"Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," katanya.
Kendati demikian, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang," kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar menghadirinya.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," ungkap Jimly.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar," tambah dia.
5. Dissenting Opinion Lebih Banyak Curhatan
Jimly Asshiddiqie mengatakan pelapor dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra dan Arif hidayat lebih banyak melibatkan opini. Menurutnya, keduanya tak tahan dengan permasalahan internal MK sehingga terekpresikan dalam pendapat hukumnya.
Baca Juga: Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu!
6. Pembiaran 8 Hakim MK
Dalam sidang pelanggaran kode etik Hakim MK, pelapor, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menilai apa adanya upaya pembiaran delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar Usman yang turut memutuskan perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan.
7. Anwar Usman Tak Mau Bentuk MKMK Permanen
Anwar Usman diduga menghambat pembentukan MKMK permanen yang seharusnya sudah ada sejak 2021 atau setelah revisi UU MK dilakukan pada 2020. Alhasil, hingga kini MKMK masih bersifat ad hoc.
8. Dinamika RPH Bocor ke Publik
Bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigasi majalah 'Tempo'. Melansir majalah Tempo, pada rentang Juli-Agustus, Anwar kembali mendatangi sejumlah hakim dan meminta gugatan tersebut diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali Setelah Maghrib untuk Apa? Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak Paling Murah di Indomaret
-
Apa Warna Lipstik untuk Bibir Tipis? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam di Usia 55 Tahun ke Atas
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Gelap agar Terlihat Muda dan Fresh
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam
-
5 Serum Wardah Paling Laris untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan di Usia 50-an
-
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
-
Tak Sekadar Juara, Ini Cerita Inspiratif di Balik Kompetisi Robotik Siswa Indonesia
-
3 Cushion Pixy untuk Tutupi Garis Halus pada Lansia Usia 50 Tahun ke Atas