Suara.com - Nasib Anwar Usaman kini banyak disorot punlik, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres.
Berdasarkan kesimpulan dalam putusan MKMK, disebutkan dalambsejumlah poin bahwa beberapa tindakan Anwar Usman ketika menangani perkara nomor 90 dianggap telah melanggar kode etik, yaitu:
• Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ia terbukti telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Sapta Karsa Hutama, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas serta Penerapan angka 2.
• Dalam perkara itu, Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya atau judicial leadership secara optimal, sehingga dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan juga Kesetaraan, penerapan angka 5.
• Adik ipar Jokowi itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dari luar melalui proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
• Ceramah Anwar tentang kepemimpinan usia muda yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung Semarang erat kaitannya dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga paman Gibran ini terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.
• Terakhir, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi secara sah terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia yang berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.
Putusan MKMK tak hanya berdampak pada pelengseran posisinya sebagai ketua MK. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid juga mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Serang Balik, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly, Mahfud MD dan Saldi Isra
"Kalau Pak Anwar Usman masih ada (di MK), ia akan menjadi penghalang imparsialitas bagi keluhuran martabat hakim gitu. Itulah sebabnya kenapa kami menyarankan, mendesak kepada Pak Anwar Usman untuk mengundurkan diri," kata Usman Hamid dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di channel YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan penilaian Usman Hamid, tak menutup kemungkinan bahwa sengketa terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terulang lagi seperti pengalaman pada tahun 2014 dan 2019 lalu.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan, perlu adanya sebuah antisipasi dengan memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi serta imparsilitas institusi MK.
Lebih lanjut, Usman Hamid juga menyinggung terkait persoalan TAP MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, TAP MPR tersebut mengatur hahwa pejabat negara yang terbukti melakukan perbuatan sudah tidak patut dan seharusnya mengundurkan diri.
Selain itu, keputusan MKMK ini juga membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta agar gelar guru besar yang disandang oleh Anwar Usman dicabut.
Seperti yang diketahui, pada hari Jumat (11/3/2022), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi memberikan gelar Profesor Kehormatan terhadap paman Ketum PSI Kaesang Pangarep itu.
Berita Terkait
-
Ganjar Curhat Soal Kegelisahan Pasca Putusan MKMK, PPP: Itu Ekspresi Kekecewaan Publik
-
Jejak Karier Anwar Usman, Paman Gibran yang Kini Didesak Mundur dari Hakim MK
-
Ganjar Pranowo Curhat di Medsos Soal Putusan MKMK: Saya Tercenung, Semakin Gelisah dan Terusik
-
Rekam Jejak Ketua BEM UI Melki Sedek, Tolak Putusan MK hingga Diintimidasi Aparat
-
Profil Alissa Wahid, Putri Gus Dur Ikut Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional