"Inilah yang harus ditindaklanjuti sebagai temuan yang sangat penting dan kami meyakini bahwa kelompok pro demokrasi, termasuk parpol (partai politik) akan menindaklanjuti keputusan dan rekomendasi yang disampaikan," ujarnya.
2. Ganjar Gelisah Soal Putusan MK
Ganjar belum lama ini menyatakan kegelisahannya soal putusan MK yang meloloskan Gibran maju ke Pilpres 2024. Ia pun merasa termangu ketik memantau perkembangan politik setelah putusan MKMK.
"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik. Mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos?" kata Ganjar.
Ganjar pun menyatakan pendapatnya dari sudut pandang dirinya menjadi warga negara. Ia merasa demokrasi dan keadilan yang saat ini dihancurkan oleh pemerintah.
"Saya berbicara sebagai bagian dari warga. Sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan," tegas dia.
3. Megawati Singgung Rekayasa Hukum dan Kecurangan Pemilu
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara atas polemik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung pada pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tanggapan itu disampaikan Megawati secara daring melalui kanal YouTube PDI Perjuangan dengan judul "Setelah Lama Dinanti Tiba Saatnya Sampaikan Suara Hati Nurani".
Ada banyak hal yang disinggung oleh Megawati dalam pidatonya tersebut. Mulai dari putusan MKMK yang dianggap sebagai cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi hingga pentingnya kekuatan moral dan politik akal sehat dalam menghadapi rekayasa hukum konstitusi.
"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Megawati, Minggu (12/11/2023).
Presiden ke-5 Republik Indonesia ini melakukan kilas balik terkait dirinya yang turut menghadirkan Mahkamah Konstitusi selagi masih memimpin Indonesia kala itu melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusiz
Megawati bercerita, dirinya dibantu Menteri Sekretaris Negara pada eranya, mencari langsung lokasi untuk berdirinya secara kokoh gedung Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingat waktu itu, Ketua MK yang pertama adalah Pak Jimly Asshidiqie dan saya sangat berterima kasih atas segala konsistensinya selama ini.
Megawati menyampaikan bagaimana perlawanan menghadapi rezim otoriter di Orde Baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan
-
5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas
-
Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah
-
Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian
-
6 Shio Paling Beruntung dan Panen Cuan Pada 30 Maret 2026
-
8 Cara Memakai Parfum agar Wangi Tahan Lama, Jangan Asal Semprot
-
Hoki Besar! 4 Shio Paling Beruntung pada 30 Maret5 April 2026
-
5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV
-
Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!