Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya menaikkan status ketua KPK itu dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara hingga kurungan seumur hidup. Ia dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Perjalanan Karir Sebelum Jadi Tersangka
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Firli kerap disebut melakukan pelanggaran kode etik selama menjabat di KPK. Kasus terbarunya kini diduga dirinya terlibat pada kasus pemerasan terhadap Eks Mentan SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963 ini menempuh pendidikannya di SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang. Ia kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan di tahun 2000.
Firli menempuh pendidikan kepolisiannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang lulus pada 1997. Firli juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan untuk mendukung karirnya di dunia kepolisian.
Karir Firli lebih banyak dihabiskan untuk menangani kasus-kasus besar seperti kasus pajak Gayus Tambunan. Ia juga sempat menduduki beberapa jabatan penting di kepolisian, seperti menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011, Wakapolda Banten pada 2014, Karodalops sops Polri dan Wakapolda Jawa Tengah 2016, Kapolda Nusa Tenggara Barat 2017, Kapolda Sumatera Selatan 2019, hingga Kabaharkam Polri 2019
Kemudian pada 21 November 2019, Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK untuk menggantikan Agus Rahardjo. Selama menjabat, pihaknya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi selama proses penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang akan ditangani.
Dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL ini dimulai saat pada Juni 2022 Irwan mendatangi rumah dinas SYL untuk menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun, SYL hanya menyanggupi permintaan tersebut Rp1 miliar yang akhirnya diubah dalam mata uang dollar Singapura. Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, SYL bersama ajudannya bertemu dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Sebelum memberikan uang Rp1 miliar kepada ajudan Firli Bahuri, SYL dan Firli tampak berbincang dipinggir lapangan.
Baca Juga: Nyambi Peras SYL, Emang Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Per Bulan?
Namun, dalam keterangan tertulis Firli membantah adanya pemerasan maupun tindakan gratifikasi oleh dirinya seperti yang dikabarkan saat ini. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023). Kini Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
-
Nyambi Peras SYL, Emang Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Per Bulan?
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Kita Enggak Merasa Kecolongan
-
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad dan Eks Pegawai KPK Cukur Gundul
-
Firli Bahuri Tersangka, Alexander Marwata Tegaskan KPK Tidak Malu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jokowi Masih 'Lengket' di Hati Rakyat, Akankah Jadi Bayang-bayang bagi Pemerintahan Prabowo?
-
Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut
-
Mawar Merah Matahari: Aksi Seru si Gadis Pembunuh Bayaran Mencegah Perang
-
Bukan Cuma Soal Teknologi Canggih, Ini yang Harus Disiapkan Dokter Sebelum Operasi Robotik
-
Pameran Senang Riang Lagu Anak Lokananta Ditutup dengan Musikalisasi Puisi
-
Nasib Berbeda Jay Idzes dan Elkan Baggott Jelang Bela Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli