Suara.com - Tim Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan berdasarkan seluruh barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ketentuan mengenai penahanan tersangka tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang penyidik kepolisian ataupun penuntut jaksa penuntut umum. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditahan?
Pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak Rabu (22/11/2023) lalu. Namun, saat penyidik ditanya apakah dalam waktu dekat Firli akan ditahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas.
"Terkait dengan upaya tim penyidik itu (penahanan) akan dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," kata Trunoyudo saat konferensi pers.
“Nanti kami akan update informasi selanjutnya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kombes Pol Ade juga menjelaskan beberapa langkah penyidikan yang akan dilakukan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka. Penyidik akan melengkapi data administrasi penyidikan setelah melakukan gelar perkara yang menghasilkan putusan Firli sebagai tersangka.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang sejauh ini sudah ada 91 orang. Tujuh saksi diantaranya merupakan saksi ahli dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik memeriksa Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan terakhir, serta akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penyerahan berkas perkara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.
Baca Juga: Biodata 2 Anak Firli Bahuri, Riwayat Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Biodata 2 Anak Firli Bahuri, Riwayat Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng
-
Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan
-
Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
-
Firli Bahuri Partai Apa? Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
-
Berapa Anak Firli Bahuri? Buah Hati Ketua KPK Punya Rekam Jejak Pendidikan Mentereng
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran