Suara.com - Tim Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan berdasarkan seluruh barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ketentuan mengenai penahanan tersangka tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana penahanan tersangka merupakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang penyidik kepolisian ataupun penuntut jaksa penuntut umum. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka harus memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditahan?
Pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak Rabu (22/11/2023) lalu. Namun, saat penyidik ditanya apakah dalam waktu dekat Firli akan ditahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas.
"Terkait dengan upaya tim penyidik itu (penahanan) akan dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," kata Trunoyudo saat konferensi pers.
“Nanti kami akan update informasi selanjutnya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kombes Pol Ade juga menjelaskan beberapa langkah penyidikan yang akan dilakukan setelah menetapkan Firli sebagai tersangka. Penyidik akan melengkapi data administrasi penyidikan setelah melakukan gelar perkara yang menghasilkan putusan Firli sebagai tersangka.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang sejauh ini sudah ada 91 orang. Tujuh saksi diantaranya merupakan saksi ahli dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik memeriksa Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan terakhir, serta akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk penyerahan berkas perkara.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.
Baca Juga: Biodata 2 Anak Firli Bahuri, Riwayat Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Biodata 2 Anak Firli Bahuri, Riwayat Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng
-
Sebelum Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL Pekan Depan
-
Cak Imin Yakin Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK: Wong Undang-undangnya Begitu
-
Firli Bahuri Partai Apa? Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan
-
Berapa Anak Firli Bahuri? Buah Hati Ketua KPK Punya Rekam Jejak Pendidikan Mentereng
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?