Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Keempat pimpinan KPK tersebut, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK itu akan dilakukan pada pekan depan.
"Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade belum menyebut waktu dan tanggal pemeriksaan keempat pimpinan KPK ini akan dilakukan. Dia hanya memastikan pemeriksaan terhadap keempat pimpinan KPK selaku saksi tersebut akan dilakukan sebelum pemeriksaan Firli dengan status tersangka yang juga diagendakan pekan depan.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," ujarnya.
Dicekal Keluar Negeri
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mencekal Firli berpergian ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan telah diserahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham pada Jumat (24/11) pagi.
Ade menjelaskan tujuan daripada diajukannya pencekalan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan perkara ini.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," jelas Ade
Baca Juga: Firli Bahuri Dicekal Polda Metro Jaya Keluar Negeri, Ini Alasannya
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11) malam. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Ade mengklaim penyidik telah mengantongi beberapa bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli. Salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kekinian penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa