Suara.com - Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons status Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Cak Imin mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka menjadi tanda hukum tidak pandang bulu.
"Ya kami menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air, tidak pandang bulu," ujar Cak Imin di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Ketua Umum PKB itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penetapan Firli sebagai tersangka, membuat Cak Imin merasa prihatin.
"Kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," jelas dia.
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan Firli cepat atau lambat akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan akan diteruskan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
"Ya pasti mundurlah, wong Undang-Undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," ungkap Cak Imin.
Firli Ogah Mundur
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK. Firli juga masih menghadiri rapat dan bekerka seperti biasa.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka
"Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat. Dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Alexander Marwata menyebut, untuk proses pemberhentian Firli hanya bisa diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32.
"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentiannya tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alex.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Firli Bahuri Resmi Dicekal Keluar Negeri usai Berstatus Tersangka
-
Murka! Pegawai KPK Desak Kewenangan Firli Bahuri Sebagai Pimpinan Dicabut: Kalau Perlu Ditahan!
-
Beda dengan Alexander Marwata, Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
-
Presiden Jokowi Didesak Pecat Ketua KPK Firli Bahuri Hingga Abraham Samad dan Novel Baswedan Angkat Bicara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit