Suara.com - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan isu hoaks mengenai reshuffle kabinet. Telah beredar dokumen daftar nama-nama menteri di kabinet yang akan dikocok ulang atau reshuffle oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui pesan berantai WhatsApp.
Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan dokumen yang beredar itu tidak benar alias hoaks.
"Ini HOAX," kata Pratikno dikonfirmasi Suara.com melalui pesan instan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).
Diketahui dalam dokumen yang beredar tersebut turut menyantumkan logo Kementerian Sekretariat Negara.
Adanya dokumen tersebut, menurut Pratikno, menandakan banyaknya hoaks yang perlu diwaspadai.
"Ini menunjukkan banyaknya hoax yang harus diwaspadai," kata Pratikno.Dalam kesempatan yang sama, Pratikno memastikan tidak ada rencana reshuffle yang bakal dilakukan Jokowi dalam waktu dekat.
"Tidak ada rencana," kata Pratikno.
Adapun isi dokumen yang beredar terkait nama-nama menteri yang di-reshuffle beserta nama menteri penggantinya.
Daftar Nama Menteri yang Di-Reshuffle
Baca Juga: Beredar Dokumen Reshuffle Kabinet Jokowi, Begini Kata Plt Ketum PPP
Berikut daftar menteri dan kepala lembaga Kabinet Indonesia Maju yang di-reshuffle:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto digantikan Indrajaya Murod
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif digantikan TB. Muhammad Sulaiman
3. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung diganti Yandri Susanto
4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar diganti Eko Putro Sandjojo
5. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diganti Yusril Ihza Mahendra
6. Menteri Sosial, Tri Rismaharini diganti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas diganti Ibnu Susilo
8.Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diganti Ilham Permana
9. Menteri Investasi/Kopala BPM Bahlil Lahadalia diganti Andi Sapran
10. Menteri Koordinator Politk, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD diganti Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim diganti Kadarsah Suryadi
12. Panglima TNI Yudo Margono diganti Agus Subiyanto
13. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan diganti Dudung Abdurachman.
Dokumen ini sempat menjadi sorotan karena banyak yang kena adalah pejabat dari PDI Perjuangan. Lantas apakah pemalsuan dokumen ini bisa dipidana? Berikut ulasannya.
Pemalsuan Dokumen Pemerintah Bisa Dipidana
Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah ternyata dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinnya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Resep Butterscotch Sea Salt Latte Ala Fore Coffee, Ternyata Buatan Vidi Aldiano
-
Nyepi 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersamanya
-
10 Kue Khas Lebaran yang Paling Diburu saat Hari Raya, Mana Favoritmu?
-
Resep Sambal Goreng Kentang Hati Ampela ala Chef Devina Hermawan, Pendamping Opor Lebaran
-
Promo Hypermart Lebaran 2026, Sirup Marjan hingga Freiss Diskon Besar hingga Rp8 Ribuan
-
Resep Kastengel Premium Renyah Tahan Lama ala Chef Devina Hermawan
-
Promo Hypermart Hari Ini Edisi Lebaran 12 Maret 2026, Biskuit Kaleng dan Toples Diskon Besar
-
Mudik Gratis Cermati Fintech Group 2026 Sudah Dibuka, Ini Link Daftar dan Caranya
-
Selai Nastar Sering Keluar atau Bocor saat Dipanggang? Ternyata Ini 5 Penyebabnya