Suara.com - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pajak rumah di bawah Rp 2 Miliar. Peraturan itu pun diterbitkan oleh Kementrian Keuangan soal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 ini memberikan insentif bebas pajak bagi para pembeli rumah di bawah Rp 2 miliar. Aturan itu mulai berlaku sejak 21 Desember 2023 kemarin.
Insentif ini bukan cuma berlaku bagi yang membeli rumah secara cash saja. Namun, juga bisa bagi para pengguna fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, rumah yang bisa dapat pembebasan pajak harga maksimalnya Rp5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung pajak pembelian pertama sampai Rp 2 miliar. Terdapat dua periode untuk pemberian insentif ini.
Periode pertama mulai dari 1 November sampai 30 Juni dan pemerintah menggratiskan 100% dengan batas maksimal Rp2 miliar. Kemudian periode kedua dimulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, namun insentifnya turun menjadi 50%.
Tak hanya itu, rumah yang mendapat insentif juga harus rumah baru yang kosong. Harganya di bawah Rp5 miliar dan memiliki kode identitas rumah.
Untuk syarat mendapat insentif adalah harus melakukan proses jual beli antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Menariknya aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dengan nomor wajib pajak.
Berita Terkait
-
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
-
Review Film Rumah Iblis, Bikin Penonton Kecewa Tingkat Dewa?
-
Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan
-
Oklin Fia Merasa Difitnah Atas Tudingan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Ammar Zoni-Irish Bella
-
Sarwendah Catat Menu Makan Anak dan Suami, Dalam Sehari Isinya Beda Semua, Netizen: Kalo Emak Gua Suruh Makan yang Ada!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir
-
Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta