Suara.com - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pajak rumah di bawah Rp 2 Miliar. Peraturan itu pun diterbitkan oleh Kementrian Keuangan soal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 ini memberikan insentif bebas pajak bagi para pembeli rumah di bawah Rp 2 miliar. Aturan itu mulai berlaku sejak 21 Desember 2023 kemarin.
Insentif ini bukan cuma berlaku bagi yang membeli rumah secara cash saja. Namun, juga bisa bagi para pengguna fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, rumah yang bisa dapat pembebasan pajak harga maksimalnya Rp5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung pajak pembelian pertama sampai Rp 2 miliar. Terdapat dua periode untuk pemberian insentif ini.
Periode pertama mulai dari 1 November sampai 30 Juni dan pemerintah menggratiskan 100% dengan batas maksimal Rp2 miliar. Kemudian periode kedua dimulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, namun insentifnya turun menjadi 50%.
Tak hanya itu, rumah yang mendapat insentif juga harus rumah baru yang kosong. Harganya di bawah Rp5 miliar dan memiliki kode identitas rumah.
Untuk syarat mendapat insentif adalah harus melakukan proses jual beli antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Menariknya aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dengan nomor wajib pajak.
Berita Terkait
-
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
-
Review Film Rumah Iblis, Bikin Penonton Kecewa Tingkat Dewa?
-
Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan
-
Oklin Fia Merasa Difitnah Atas Tudingan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Ammar Zoni-Irish Bella
-
Sarwendah Catat Menu Makan Anak dan Suami, Dalam Sehari Isinya Beda Semua, Netizen: Kalo Emak Gua Suruh Makan yang Ada!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Dari Sirkuit ke Streetwear, Formula 1 Kini Resmi Jadi Inspirasi Fashion Global
-
Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI
-
Ini Dia Drive Thru Kafe Jus Buah Pertama di Indonesia yang Bikin Sehat Makin Praktis
-
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Februari 2026: 6 Zodiak Ini Makin Cuan di Hari Valentine
-
30 Link Download Poster Takjil Ramadan, Estetik dan Mudah Diedit Buat Jualan atau Baksos
-
Imlek Perayaan untuk Agama Apa? Begini Makna Aslinya
-
Fokus Konservasi Budaya dan Lingkungan, Siak Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
-
Menemukan Diri di Tengah Hutan: Mengapa Ubud Populer Jadi Tempat Healing
-
5 Holder HP Motor Anti-Getar: Kamera HP Aman, Ojol Wajib Punya
-
Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan