Suara.com - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pajak rumah di bawah Rp 2 Miliar. Peraturan itu pun diterbitkan oleh Kementrian Keuangan soal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 ini memberikan insentif bebas pajak bagi para pembeli rumah di bawah Rp 2 miliar. Aturan itu mulai berlaku sejak 21 Desember 2023 kemarin.
Insentif ini bukan cuma berlaku bagi yang membeli rumah secara cash saja. Namun, juga bisa bagi para pengguna fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Selain itu, rumah yang bisa dapat pembebasan pajak harga maksimalnya Rp5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung pajak pembelian pertama sampai Rp 2 miliar. Terdapat dua periode untuk pemberian insentif ini.
Periode pertama mulai dari 1 November sampai 30 Juni dan pemerintah menggratiskan 100% dengan batas maksimal Rp2 miliar. Kemudian periode kedua dimulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2024, namun insentifnya turun menjadi 50%.
Tak hanya itu, rumah yang mendapat insentif juga harus rumah baru yang kosong. Harganya di bawah Rp5 miliar dan memiliki kode identitas rumah.
Untuk syarat mendapat insentif adalah harus melakukan proses jual beli antara 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Menariknya aturan ini berlaku bagi WNI dan WNA dengan nomor wajib pajak.
Berita Terkait
-
Insentif PPN Rumah 2023 Kapan Diberikan? Cek Jadwal, Syarat Ketentuan dan Batas Waktunya
-
Review Film Rumah Iblis, Bikin Penonton Kecewa Tingkat Dewa?
-
Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan
-
Oklin Fia Merasa Difitnah Atas Tudingan Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Ammar Zoni-Irish Bella
-
Sarwendah Catat Menu Makan Anak dan Suami, Dalam Sehari Isinya Beda Semua, Netizen: Kalo Emak Gua Suruh Makan yang Ada!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Tembok Rumah Retak Ditutup Pakai Apa? Ini 4 Pilihan Material yang Bisa Dicoba
-
Mulai Umur Berapa Anak Harus Pakai Sunscreen? Ini Produk Rekomendasi Dokter Spesialis Anak!
-
6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka