Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif PPN rumah 2023. Nah untuk selengkapnya, simak berikut syarat dan ketentuan insentif PPN rumah lengkap dengan jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Diketahui, pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah baru pada tahun 2023 ini diberikan oleh Pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif PPN rumah 2023 tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 bulan. Nah bagi yang ingin dapat insentif tersebut, simak berikut ini syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah
Insentif PPN ini akan diberikan oleh Pemerintah 100 persen khusus bagi masyarakat yang akan beli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Namun, bagi masyarakat yang beli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya sampai Rp2 miliar, sisa harganya Rp3 miliar dikenakan tarif normal 11%.
Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh insentif PPN rumah? Adapun syaratnya yaitu Sebagai berikut:
- NIK
- NPWP
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
- Pernyataan bermeterai
- Nomor berita acara serah terima
Perlu diingat bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah.
Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah
Untuk jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN Rumah ini akan berlangsung selama 14 bulan yakni dari November 2023 hingga Juni 2024. Adapun insentif yang diberikan yaitu sebesar 100 persen untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulayani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di gedung Kementerian Keuangan (25/10/2023).
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Untuk mendapatkan insentif PPN Rumah pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun caranya sebagai berikut:
- Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan.
- Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.
Demikian ulasan mengenai insentif PPN rumah 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif, serta cara mendapatkannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini