Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif PPN rumah 2023. Nah untuk selengkapnya, simak berikut syarat dan ketentuan insentif PPN rumah lengkap dengan jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Diketahui, pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah baru pada tahun 2023 ini diberikan oleh Pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif PPN rumah 2023 tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 bulan. Nah bagi yang ingin dapat insentif tersebut, simak berikut ini syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah
Insentif PPN ini akan diberikan oleh Pemerintah 100 persen khusus bagi masyarakat yang akan beli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Namun, bagi masyarakat yang beli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya sampai Rp2 miliar, sisa harganya Rp3 miliar dikenakan tarif normal 11%.
Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh insentif PPN rumah? Adapun syaratnya yaitu Sebagai berikut:
- NIK
- NPWP
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
- Pernyataan bermeterai
- Nomor berita acara serah terima
Perlu diingat bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah.
Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah
Untuk jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN Rumah ini akan berlangsung selama 14 bulan yakni dari November 2023 hingga Juni 2024. Adapun insentif yang diberikan yaitu sebesar 100 persen untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulayani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di gedung Kementerian Keuangan (25/10/2023).
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Untuk mendapatkan insentif PPN Rumah pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun caranya sebagai berikut:
- Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan.
- Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.
Demikian ulasan mengenai insentif PPN rumah 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif, serta cara mendapatkannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Stok Melimpah dan Pasar Lesu, Harga Minyak WTI Tergelincir ke Level 86 Dolar AS
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp17.952
-
Jangan Borong, Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp2.651.000/Gram
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Dari Ratusan Perusahaan, Mengapa Danantara Hanya Buka Kinerja 11 BUMN?
-
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri 24 Bisa Diborong!
-
Bukan Sekadar Dipangkas, Ini Alasan 240 BUMN Dikonsolidasikan
-
Minyak Dunia Stabil, Ekspor Minyak Arab Saudi Pulih: Harga BBM Bakal Turun Lagi?
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Keluarga untuk Perluas Layanan Keuangan Digital
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?