Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif PPN rumah 2023. Nah untuk selengkapnya, simak berikut syarat dan ketentuan insentif PPN rumah lengkap dengan jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Diketahui, pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah baru pada tahun 2023 ini diberikan oleh Pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif PPN rumah 2023 tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 bulan. Nah bagi yang ingin dapat insentif tersebut, simak berikut ini syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah
Insentif PPN ini akan diberikan oleh Pemerintah 100 persen khusus bagi masyarakat yang akan beli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Namun, bagi masyarakat yang beli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya sampai Rp2 miliar, sisa harganya Rp3 miliar dikenakan tarif normal 11%.
Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh insentif PPN rumah? Adapun syaratnya yaitu Sebagai berikut:
- NIK
- NPWP
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
- Pernyataan bermeterai
- Nomor berita acara serah terima
Perlu diingat bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah.
Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah
Untuk jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN Rumah ini akan berlangsung selama 14 bulan yakni dari November 2023 hingga Juni 2024. Adapun insentif yang diberikan yaitu sebesar 100 persen untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulayani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di gedung Kementerian Keuangan (25/10/2023).
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Untuk mendapatkan insentif PPN Rumah pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun caranya sebagai berikut:
- Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan.
- Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.
Demikian ulasan mengenai insentif PPN rumah 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif, serta cara mendapatkannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983