Suara.com - Pemerintah akan memberikan insentif PPN rumah 2023. Nah untuk selengkapnya, simak berikut syarat dan ketentuan insentif PPN rumah lengkap dengan jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Diketahui, pemberian insentif PPN untuk pembelian rumah baru pada tahun 2023 ini diberikan oleh Pemerintah guna membantu masyarakat yang ingin beli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemberian insentif PPN rumah 2023 tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 bulan. Nah bagi yang ingin dapat insentif tersebut, simak berikut ini syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif dan cara mendapatkannya.
Syarat dan Ketentuan Insentif PPN Rumah
Insentif PPN ini akan diberikan oleh Pemerintah 100 persen khusus bagi masyarakat yang akan beli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Namun, bagi masyarakat yang beli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya sampai Rp2 miliar, sisa harganya Rp3 miliar dikenakan tarif normal 11%.
Lantas, apa saja syarat untuk memperoleh insentif PPN rumah? Adapun syaratnya yaitu Sebagai berikut:
- NIK
- NPWP
- Tanggal serah terima
- Kode identifikasi rumah (sudah diserahterimakan)
- Pernyataan bermeterai
- Nomor berita acara serah terima
Perlu diingat bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku untuk 1 NIK atau per orang dalam satu rumah.
Jadwal Pelaksanaan Pemberian Insentif PPN Rumah
Untuk jadwal pelaksanaan pemberian insentif PPN Rumah ini akan berlangsung selama 14 bulan yakni dari November 2023 hingga Juni 2024. Adapun insentif yang diberikan yaitu sebesar 100 persen untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
“PPN akan ditanggung pemerintah penjualan rumah baru, karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Sri Mulayani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023 di gedung Kementerian Keuangan (25/10/2023).
Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah
Untuk mendapatkan insentif PPN Rumah pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun caranya sebagai berikut:
- Berita acara serah terima didaftarkan di sistem aplikasi resmi milik kementerian, selambatnya selama 7 bulan usai bulan serah terima dilakukan.
- Properti yang yang memperoleh insentif PPN tak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu 1 tahun.
Demikian ulasan mengenai insentif PPN rumah 2023 lengkap dengan syarat dan ketentuan, jadwal pemberian insentif, serta cara mendapatkannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen, Penuhi Syarat Ini
-
Sri Mulyani Targetkan Aturan Beli Rumah Bebas Pajak 100% Terbit Bulan Ini
-
Hore! Aturan Baru PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Besar Bantuan, Syarat dan Jadwal Berlakunya
-
Jokowi Kasih Kemudahan Beli Rumah, Bebas PPN Hingga Biaya Administrasi
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Menteri PPN Blak-blakan IQ Orang Indonesia Rendah, Penyakitnya Tinggi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Bye-bye Ganti Aplikasi! Vidio Hadirkan Fitur Belanja di Shopee Sambil Nonton
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
BUMN Ngeluh Subsidi Belum Dibayar Kemenkeu, Purbaya: Suruh Menghadap Saya!
-
Anggaran Subsidi Energi Bocor, Menkeu Purbaya Akui Selama Ini Tak Tepat Sasaran
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Tangguh, Mandiri Sahabatku Hadir di Taiwan
-
Bukan Permanen, ESDM: Pembelian BBM Murni Pertamina oleh SPBU Swasta Hanya Solusi Kekosongan Stok
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum