Berkat desain yang apik, pemakanan ini ternyata berhasil membuat nuansa yang syahdu dan asri berbeda dari tempat pemakaman pada umumnya.
5. Syarat Pemakaman di TMP Kalibata
Untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
A. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
B. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah.
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
6. Prosedur Pemakaman di TMP Kalibata
Menurut Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, produser pemakaman di TMP Kalibata di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Panglima TNI Agus Subiyanto jadi Inspektur Upacara
1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum atau almarhumah kepada Garnizun setempat.
2) Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3) Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak
berdomisili di Ibukota Negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI atau keluarga almarhum almarhumah mengajukan permohonan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4) Permohonan pemakaman dilengkapi dengan:
a. Surat Keterangan meninggal atau wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum atau almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis