Berkat desain yang apik, pemakanan ini ternyata berhasil membuat nuansa yang syahdu dan asri berbeda dari tempat pemakaman pada umumnya.
5. Syarat Pemakaman di TMP Kalibata
Untuk dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Nasional, terdapat sejumlah persyaratan dokumen permohonan pemakaman di TMPNU dan TMPN antara lain yaitu:
A. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia
B. Memiliki Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
Dilengkapi dengan dokumen permohonan:
- Surat Keterangan meninggal atau wafat yang berasal dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
- Surat Keterangan domisili/alamat tinggal almarhum atau almarhumah.
- Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
6. Prosedur Pemakaman di TMP Kalibata
Menurut Permenhan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, produser pemakaman di TMP Kalibata di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata, Panglima TNI Agus Subiyanto jadi Inspektur Upacara
1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum atau almarhumah kepada Garnizun setempat.
2) Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnizun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3) Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak
berdomisili di Ibukota Negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI atau keluarga almarhum almarhumah mengajukan permohonan ke Garnizun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4) Permohonan pemakaman dilengkapi dengan:
a. Surat Keterangan meninggal atau wafat dari pejabat yang berwenang.
b. Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS atau TNI.
c. Surat Keterangan domisili almarhum atau almarhumah
d. Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Concealer Under 100 Ribu, Ampuh Tutupi Lingkar Mata Hitam
-
Kapan Waktu Terbaik Jual Emas? Jangan Sampai Rugi, Perhatikan Momen Ini
-
3 Shio Paling Hoki di Bulan Februari 2026, Catat Tanggal Keberuntunganmu!
-
5 Perbedaan Tabungan Emas Digital dan Emas Fisik untuk Investasi Modal Rp50 Ribu
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB