Suara.com - Baru-baru ini calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming diketahui melakukan saat Car Free Day (CFD). Dalam kampanye tersebut, Gibran Rakabuming diketahui membagikan susu dan buku gratis kepada anak-anak.
Namun, aksi kampanye tersebut menuai sorotan. Hal ini karena kampanye yang dilakukannya diduga melakukan pelanggaran sebab melibatkan anak-anak. Aksi Gibran Rakabuming itu juga menuai banyak sorotan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, berdasarkan UU Perlindungan Anak sendiri, dengan tegas melarang mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik. Bahkan, ikut sertanya anak dalam politik ini juga telah disampaikan pada penyelenggara Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak.
“Prinsipnya sebagaimana UU Perlindungan Anak dalam pasal 15 bahwa setiap anak memiliki hak untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik. Untuk pelaksanaan dari mandat tersebut KPAI sudah melakukan MoU serta surat edaran bersama (KPAI, KPU, Bawaslu, KPPPA) terkait pencegahan, penanganan, dan pengawasan pemilu ramah anak,” ungkap Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Minggu (10/12/2023).
Oleh sebab itu, berbagai pasangan calon atau penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan menggunakan anak untuk kegiatan politik.
Tidak hanya pelaku politik, orang tua anak juga harus diedukasi agar tidak melibatkan anaknya dalam kegiatan politik. Jasra mengatakan, hal tersebut akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, perilaku, dan informasi yang diterimanya.
“Oleh sebab itu komitmen penyelenggara, pelaksana dan peserta pemilu untuk melindungi hak-hak anak dalam proses pemilu. Upaya pencegahan diperlukan agar keluarga diberikan edukasi dalam menjaga tumbuh kembang anak dari berbagai informasi, perilaku dan lingkungan yang menghambat tumbuh kembang anak,” sambungnya.
Anak-anak juga masih di bawah umur sehingga tidak memiliki hak pilih yang memengaruhi suara pasangan calon. Oleh sebab itu, mengikutsertakan anak pada kegiatan politik seperti kampanye tidak dianjurkan.
“Apalagi usia anak yang belum memiliki hak pilih yang tidak mempengaruhi elektoral calon tentu dipastikan tidak melibatkan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Bakal Dites Kejiwaan, Panca Pembunuh 4 Anak Di Jagakarsa Akan Diobservasi 2 Pekan
Terkait hal ini juga Komisioner KPAI Sylvana Maria menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kepada para paslon. Terdapat juga beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon dalam 6 bulan terakhir.
“Hasil pemantauan KPAI dan pengaduan masyarakat kepada KPAI selama 6 bulan terakhir (juni sd 8 des 2023) menunjukkan, beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketiga peserta Pemilu, yaitu paslon 1 2 & 3,” jelas Sylvana.
Pihaknya juga akan menyampaikan informasi terkait pelanggaran ini pada rilis yang akan diresmikan mendatang. Untuk saat ini, KPAI juga terus melihat jika adanya pelanggaran yang dilakukan para paslon dalam proses kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu