Suara.com - Baru-baru ini calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming diketahui melakukan saat Car Free Day (CFD). Dalam kampanye tersebut, Gibran Rakabuming diketahui membagikan susu dan buku gratis kepada anak-anak.
Namun, aksi kampanye tersebut menuai sorotan. Hal ini karena kampanye yang dilakukannya diduga melakukan pelanggaran sebab melibatkan anak-anak. Aksi Gibran Rakabuming itu juga menuai banyak sorotan, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, berdasarkan UU Perlindungan Anak sendiri, dengan tegas melarang mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik. Bahkan, ikut sertanya anak dalam politik ini juga telah disampaikan pada penyelenggara Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak.
“Prinsipnya sebagaimana UU Perlindungan Anak dalam pasal 15 bahwa setiap anak memiliki hak untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik. Untuk pelaksanaan dari mandat tersebut KPAI sudah melakukan MoU serta surat edaran bersama (KPAI, KPU, Bawaslu, KPPPA) terkait pencegahan, penanganan, dan pengawasan pemilu ramah anak,” ungkap Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Minggu (10/12/2023).
Oleh sebab itu, berbagai pasangan calon atau penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan menggunakan anak untuk kegiatan politik.
Tidak hanya pelaku politik, orang tua anak juga harus diedukasi agar tidak melibatkan anaknya dalam kegiatan politik. Jasra mengatakan, hal tersebut akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, perilaku, dan informasi yang diterimanya.
“Oleh sebab itu komitmen penyelenggara, pelaksana dan peserta pemilu untuk melindungi hak-hak anak dalam proses pemilu. Upaya pencegahan diperlukan agar keluarga diberikan edukasi dalam menjaga tumbuh kembang anak dari berbagai informasi, perilaku dan lingkungan yang menghambat tumbuh kembang anak,” sambungnya.
Anak-anak juga masih di bawah umur sehingga tidak memiliki hak pilih yang memengaruhi suara pasangan calon. Oleh sebab itu, mengikutsertakan anak pada kegiatan politik seperti kampanye tidak dianjurkan.
“Apalagi usia anak yang belum memiliki hak pilih yang tidak mempengaruhi elektoral calon tentu dipastikan tidak melibatkan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Bakal Dites Kejiwaan, Panca Pembunuh 4 Anak Di Jagakarsa Akan Diobservasi 2 Pekan
Terkait hal ini juga Komisioner KPAI Sylvana Maria menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan kepada para paslon. Terdapat juga beberapa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon dalam 6 bulan terakhir.
“Hasil pemantauan KPAI dan pengaduan masyarakat kepada KPAI selama 6 bulan terakhir (juni sd 8 des 2023) menunjukkan, beberapa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ketiga peserta Pemilu, yaitu paslon 1 2 & 3,” jelas Sylvana.
Pihaknya juga akan menyampaikan informasi terkait pelanggaran ini pada rilis yang akan diresmikan mendatang. Untuk saat ini, KPAI juga terus melihat jika adanya pelanggaran yang dilakukan para paslon dalam proses kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cara Cerdas Kelola Keuangan Jangka Panjang di Tengah Fenomena Gap Literasi Finansial
-
3 Zodiak Paling Cocok Jadi Pasangan Scorpio untuk Komitmen Jangka Panjang
-
Flag Football, Olahraga Baru dari Amerika yang Mulai Dilirik Anak Muda Indonesia, Apa Menariknya?
-
5 Zodiak yang Dianggap Red Flag untuk Diajak Berteman dan Jalin Hubungan
-
4 Masker Wajah Indomaret untuk Atasi Jerawat dan Cerahkan Kulit Wajah
-
Urutan Skincare Pagi Glad2Glow untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Profil Mirwan Suwarso, Pria Indonesia yang Sukses Sulap Como 1907 Jadi Raksasa Baru Italia
-
5 Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Fengshui
-
Mineral Sunscreen untuk Kulit Apa? Cek 5 Pilihan dengan Perlindungan Maksimal