Suara.com - Pemakaman seorang yang terpidana kasus korupsi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Batu menjadi sorotan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siapakah napi tersebut, berikut informasinya.
KPK menyoroti pemakaman terpidana kasus korupsi yakni Eddy Rumpoko yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu. Mantan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengaku bahwa usulan pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di TMP tersebut berasal dari rekan-rekan Pemkot Kota Batu.
Eddy Rumpoko diketahui meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu. Sebelum meninggal, ia juga sempat dirawat di RSUP dr Kariadi, Semarang.
KPK Minta Prosedur Pemakaman di TMP Ditinjau Kembali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar selanjutnya dilakukan peninjauan kembali terhadap prosedur pemakaman di TMP. Dirinya menyesalkan apabila seseorang yang telah dinyatakan bersalah dalam putusan hukum atas kasus korupsi juga secara langsung telah merugikan dan mengkhianati bangsa Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan.
Sehingga, peninjauan ulang perlu dilakukan terkait siapa yang berhak dimakamkan di TMP. Karena, sebanyak apapun penghargaan yang dimiliki tetapi ia terbukti korupsi, seharusnya tidak layak untuk dimakamkan di TMP.
Pernah Menyandang Penghargaan dari LVRI
Diketahui, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Jakarta pada 2015 silam. Hal itulah yang menjadi pertimbangan para anggota LVRI yang kemudian mengusulkan lokasi pemakaman Eddy kepada Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Dewanti sendiri merupakan istri dari Eddy yang menjabat sebagai Wali Kota Batu usai menang pada Pilkada 2017 lalu.
Berstatus Tahanan Saat Meninggal
Baca Juga: KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan
Saat meninggal dunia, Eddy masih berstatus sebagai tahanan kasus korupsi di Lapas Semarang yang kemudian dimakamkan di TMP Suropati, Kota Batu pada 30 November lalu. Eddy Rumpoko sempat terlibat dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Kasus pertama, Eddy Rumpoko kena OTT KPK pada 2017 dan dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, ia kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena telah terbukti menerima suap.
Pada kasus kedua, Eddy Rumpoko kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Sehingga pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim dan kembali menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan
-
Beda Konsep dengan Ganjar, Anies Malah Pengin Memiskinkan Koruptor Lewat UU Perampasan Aset
-
Janji Ganjar akan Penjarakan Koruptor di Nusakambangan: Tempatnya Jauh, Terpencil dari Mana-mana
-
Anies Baswedan Tolak Hukum Mati Koruptor, Lebih Baik Dimiskinkan
-
Profil Eddy Rumpoko, Eks Wali Kota Batu yang Meninggal Dunia saat Terjerat Korupsi
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
Terkini
-
Isu PHK Massal, Siapa Pemilik Gudang Garam? Ini Profil dan Kekayaannya
-
Cerita Mahasiswa Baru di UPH Festival 2025: Inilah Hari Pertama, Langkah Pertama
-
Mengenal Pangeran Hisahito, Pewaris Takhta Jepang yang Baru Saja Jalani Upacara Kedewasaan
-
4 Rahasia di Balik Sup Lezat: Bukan Hanya Kaldu
-
Resep Bakso Mercon Pedas Meledak, Bisa Jadi Ide Usaha
-
Resep Roti Kukus Pandan Kekinian, Camilan Murah Meriah untuk Segala Usia
-
Resep Bihun Goreng Praktis dan Enak, Cocok untuk Semua Keluarga
-
Resep Nasi Bakar Sederhana, Menu yang Cocok untuk Segala Suasana
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Tahan Lama dan Tidak Luntur, Tak Perlu Sering Touch Up
-
Rahasia Liburan Singkat: Temukan Surga Pantai Tersembunyi ala Bali di Pinggiran Jakarta!