Suara.com - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs yang khusus untuk mengecek NIK KTP siapa saja yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Pengecekan status NIK ini pun dapat dilakukan melalui website resmi Info KPU. Selengkapnya, ketahui cara cek NIK terdaftar Parpol.
Pengecekan NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol pada Pemilu 2024 atau tidak ini bertujuan untuk mengetahui apakah status data pada NIK seseorang sudah dicatut oleh pihak lain yang tak bertanggung jawab. Sehingga apabila NIK seseorang tercatut tanpa seizinnya, bisa langsung melapor.
Cara cek NIK terdaftar Parpol Pemilu 2024 sangat mudah dan bisa dilakukan oleh setiap orang secara online. Adapun data yang diperlukan hanya 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai yang tercantum dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol
Berikut merupakan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk pengecekan NIK KTP apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak. Anda bisa melakukannya mrlalui situs resmi Info KPU:
• Buka website resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
• Kemudian klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
• Bisa langsung masuk ke dalam situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
• Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP di kolom NIK
Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024 Jadi Momen AMIN Keruk Undecided Voters
• Centang kolom "I'm not a robot" dan klik tombol "Cari"
• Langkah berikutnya, halaman akan menampilkan status data NIK KTP yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol.
Sebagai tambahan informasi, Sipol merupakan platform berbasis website yang bisa digunakan untuk menginput data parpol. Data-data yang dimaksud seperti profil, kepengurusan, domisili, dan juga keanggotaan.
Seluruh dokumen yang jadi syarat dalam Undang-Undang Pemilu untuk bisa menjadi peserta pemilu pun disampaikan oleh parpol kepada KPU melalui Sipol tersebut.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol
Melansir situs resmi Indonesia Baik, apabila tercatat atau terverifikasi bahwa ada NIK pribadi yang bukan anggota suatu partai tetapi terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan si pemilik NIK tersebut, maka sebaiknya yang bersangkutan segera menghapusnya dari daftar keanggotaan yang telah dimasukkan secara ilegal ke dalam Sipol tersebut.
Berita Terkait
-
Dua Pekan Kampanye, Bawaslu Dapati 80 Dugaan Pelanggaran Siber, Prabowo-Anies Paling Banyak Disasar
-
Belum Pemadanan NIK dan NPWP? Begini Cara Menggabungkannya
-
Jadwal Pendaftaran, Syarat dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
-
Jubir AMIN Instruksikan Relawan untuk Kawal Pemilu yang Adil
-
Debat Capres-Cawapres 2024 Jadi Momen AMIN Keruk Undecided Voters
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Lipstik Murah yang Cocok untuk Bibir Kering, Harga Mulai Rp17 Ribuan
-
Bagaimana Cara Cek Skincare BPOM? Ini Langkah Mudah dan Daftar 11 Produk yang Ditarik
-
6 Rekomendasi BB Cream untuk Usia 40 Tahun ke Atas dari Brand Lokal
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
7 Night Cream yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bantu Kulit Lebih Glowing
-
Kuliner Bintang 5 Kini Jadi Acuan Baru Buat Cari Tempat Makan Enak
-
Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Pakai HP, Sat Set Gak Perlu Ribet!
-
3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama
-
Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera