Lifestyle / Komunitas
Selasa, 12 Desember 2023 | 16:35 WIB
Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun cara yang bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang tercatut yakni ll dengan memberikan tanggapan serta masukan. Pengaduan yang berupa formulir tanggapan terdebut dapat diakses melalui situs Info KPU. Selesai mengajukan pengaduan, maka selanjutnya verifikator KPU akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut ke partai politik yang bersangkutan. 

Selengkapnya, di bawah ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 tanpa izin melalui situs resmi Info KPU: 

• Masuk ke dalam situs resmi  KPU https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan 

• Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik" 

• Pilih menu Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik" 

• Klik tombol "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu hingga informasi statusnya 

• Jika status data NIK dicatut sebagai anggota Parpol, maka silakan klik opsi "Tanggapan" 

• Lalu, lengkapi seluruh formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta yaitu nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan nomor telepon serta alamat e-mail si pelapor. 

• Terakhir, pilih "Submit" untuk mengirimkan laporan tersebut. 

Baca Juga: Debat Capres-Cawapres 2024 Jadi Momen AMIN Keruk Undecided Voters

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More