Suara.com - Perceraian mertua Tasya Kamila Andi W Bachtiar dan Siti Rahmah Bakar kembali jadi sorotan karena ditolak Pengadilan Agama, padahal sudah menjatuhkan talak 3. Pertanyaanya, bisa rujuk lagi tidak ya?
Pengalaman perceraian ditolak Pengadilan Agama meski sudah jatuh talak 3 diungkap ayah Randi Bachtiar itu melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku heran, sangat sulit mengurus perceraian padahal syarat cerai dalam islam sudah semua Andi jalankan.
"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah bercerai secara agama islam. Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama, setelah dua syarat berikut terpenuhi (pertama) tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan, (kedua) tidak menafkahi lahir batin 12 bulan, benar-benar long journey," ujar @andiwb2000 dikutip suara.com, Rabu (18/12/2023).
Andi juga menjelaskan proses pengajuan perceraian sudah dilakukan sejak Maret 2022, tapi hingga kini statusnya dengan perempuan yang akrab disapa Rama Bakar itu tidak kunjung mendapat kejelasan dari Pengadilan Agama.
Peluang Rujuk Setelah Talak 3
Melansir situs resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Senin (18/12/2023) menyebutkan alquran dalam surat Al Baqarat ayat 229 menjelaskan hanya sampai 2 talak yaitu talak 1 dan talak 2 yang memperbolehkan suami istri kembeli rujuk sebelum masa iddah habis. Tapi jika masa iddah habis maka suami harus menikahinya dengan akad baru secara agama.
Lalu al quran juga menjelaskan jika suami sudha menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu langsung menjadi halal untuknya.
Sehingga suami tidak bisa lagi rujuk dengan mantan istrinya, sebelum perempuan tersebut menikah lebih dulu dengan lelaki lain, dan lelaki yang disebut muhalil itu juga harus sudah melakukan badan dalam pernikahannya.
Lalu barulah, jika lelaki muhalil itu menceraikan perempuan tersebut atas kemauannya, dan sudah selesai masa iddah, baru mantan suami sebelumnya boleh menikahinya.
Baca Juga: Lulusan Luar Negeri Semua, Ini Pendidikan Menterang Kedua Mertua Tasya Kamila
Syarat Talak di Pengadilan Agama
Meski di dalam alquran talak bisa langsung dijatuhkan hanya lewat perkataan suami saja dan sah menurut agama islam, tapi aturan itu tidak sama dengan hukum di pengadilan agama.
Ini karena pengertian talak dijelaskan dalam Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berlaku tentang instruksi presiden No.1 Tahun 1991, disebutkan talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah stau sebab putusnya perkawinan.
Sehingga talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sehingga talak tersebut tidak memutus hubungan perkawinan suami-istri secara hukum.
Berita Terkait
-
Pendidikan Berkelas Ibu Mertua Tasya Kamila, Kini Dituduh Selingkuh dan Dijatuhi Talak 3
-
Karier Mentereng Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila Lulusan Columbia University Kini Bekerja di Perusahaan Amerika
-
Sidang Cerai Lanjut, Okie Agustina Serahkan Bukti Perselingkuhan Suami yang Belum Pernah Tersebar
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Hidden Gem Kuliner di Pluit: Ada Lebih dari 30 Pilihan Makanan Autentik di Hawker Street!
-
Cristina Macina, Pemimpin Perempuan yang Dorong Masa Depan Pangan Berkelanjutan di Indonesia
-
Transformasi Para Muse Natasha Luxe di Panggung Jakarta Fashion Week 2026
-
Koridor Timur Jakarta Kian Berkembang, Kini Jadi Magnet Investasi Brand Ternama
-
Perubahan Besar Dimulai dari Langkah Kecil: Gaya Hidup Berkelanjutan yang Bisa Dimulai Hari Ini
-
Apakah Semua Produk Wardah Wudhu Friendly? Ini 6 Pilihan Produk yang Aman untuk Muslimah
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Buat Cegah Flek Hitam di Usia 30
-
Mau Beli Hijab Baru? Kenali Dulu 5 Jenis Kain yang Paling Populer Ini
-
3 Shio Paling Beruntung Besok 7 November 2025, Cek Nomor Hokinya!
-
5 Moisturizer Non-Comedogenic untuk Acne Prone Skin, Bebas Clog Kulit Tetap Lembap