Suara.com - Perceraian mertua Tasya Kamila Andi W Bachtiar dan Siti Rahmah Bakar kembali jadi sorotan karena ditolak Pengadilan Agama, padahal sudah menjatuhkan talak 3. Pertanyaanya, bisa rujuk lagi tidak ya?
Pengalaman perceraian ditolak Pengadilan Agama meski sudah jatuh talak 3 diungkap ayah Randi Bachtiar itu melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku heran, sangat sulit mengurus perceraian padahal syarat cerai dalam islam sudah semua Andi jalankan.
"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah bercerai secara agama islam. Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama, setelah dua syarat berikut terpenuhi (pertama) tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan, (kedua) tidak menafkahi lahir batin 12 bulan, benar-benar long journey," ujar @andiwb2000 dikutip suara.com, Rabu (18/12/2023).
Andi juga menjelaskan proses pengajuan perceraian sudah dilakukan sejak Maret 2022, tapi hingga kini statusnya dengan perempuan yang akrab disapa Rama Bakar itu tidak kunjung mendapat kejelasan dari Pengadilan Agama.
Peluang Rujuk Setelah Talak 3
Melansir situs resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Senin (18/12/2023) menyebutkan alquran dalam surat Al Baqarat ayat 229 menjelaskan hanya sampai 2 talak yaitu talak 1 dan talak 2 yang memperbolehkan suami istri kembeli rujuk sebelum masa iddah habis. Tapi jika masa iddah habis maka suami harus menikahinya dengan akad baru secara agama.
Lalu al quran juga menjelaskan jika suami sudha menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu langsung menjadi halal untuknya.
Sehingga suami tidak bisa lagi rujuk dengan mantan istrinya, sebelum perempuan tersebut menikah lebih dulu dengan lelaki lain, dan lelaki yang disebut muhalil itu juga harus sudah melakukan badan dalam pernikahannya.
Lalu barulah, jika lelaki muhalil itu menceraikan perempuan tersebut atas kemauannya, dan sudah selesai masa iddah, baru mantan suami sebelumnya boleh menikahinya.
Baca Juga: Lulusan Luar Negeri Semua, Ini Pendidikan Menterang Kedua Mertua Tasya Kamila
Syarat Talak di Pengadilan Agama
Meski di dalam alquran talak bisa langsung dijatuhkan hanya lewat perkataan suami saja dan sah menurut agama islam, tapi aturan itu tidak sama dengan hukum di pengadilan agama.
Ini karena pengertian talak dijelaskan dalam Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berlaku tentang instruksi presiden No.1 Tahun 1991, disebutkan talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah stau sebab putusnya perkawinan.
Sehingga talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sehingga talak tersebut tidak memutus hubungan perkawinan suami-istri secara hukum.
Berita Terkait
-
Pendidikan Berkelas Ibu Mertua Tasya Kamila, Kini Dituduh Selingkuh dan Dijatuhi Talak 3
-
Karier Mentereng Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila Lulusan Columbia University Kini Bekerja di Perusahaan Amerika
-
Sidang Cerai Lanjut, Okie Agustina Serahkan Bukti Perselingkuhan Suami yang Belum Pernah Tersebar
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bebas Drama Bocor dan Boros: Solusi Pintar untuk Sistem Air di Rumah Modern
-
Berapa Gaji AKP Hafiz Prasetia Akbar? Menantu Jenderal Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger
-
6 Cushion untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Full Coverage dan Mengandung Skincare
-
5 Prompt Foto Photobox Bareng Pasangan di Gemini AI agar Realistis, Lengkap Cara Buatnya
-
5 Zodiak Ini Diramal Paling Beruntung 23 September: Rezeki, Romansa dan Peluang Besar Menanti
-
Festival Teater Indonesia 2025: Panggung Kolaborasi Teater Lintas Pulau Siap Guncang Indonesia!
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini 22-28 September 2025: Energi Baru, Tantangan dan Peluang
-
Profil dan Pendidikan Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton yang Tak Ngantor Sebulan
-
Rincian Harta Kekayaan Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz, Bisa Tembus Rp5,5 Miliar Jika Tidak Utang
-
Lulus PAPK TNI Dapat Pangkat Apa? Ini Rincian Gajinya