Suara.com - Bripka Edi Purwanto, personel Polres Banyuasin menjadi tersangka kasus pengancaman per Selasa (19/12/2023). Ia mengancam seorang pemobil dengan menggunakan senjata tajam atau sajam di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi itu dilakukan usai putrinya yang mengendarai mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil pada Senin (18/12/2023). Edi yang tak terima langsung datang menghampiri korban hingga terjadi pengancaman.
Ia lalu diamankan oleh Polrestabes Palembang dan mengakui perbuatannya. Meski begitu, gaji serta tunjangannya sebagai polisi berpangkat Bripka menuai penasaran. Terlebih saat beraksi, ia membawa mobil Alphard dan anaknya yang naik Fortuner.
Gaji dan Tunjangan Bripka Edi
Besaran gaji Polri termasuk untuk Bripka Edi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Sistem ini mengklasifikasikan masa kerja polisi ke beberapa golongan. Adapun pangkat Bripka masuk Golongan II atau Bintara.
Masa kerja tertinggi Golongan II hingga IV adalah 32 tahun dan untuk Golongan I sampai 28 tahun. Menariknya lagi, semakin tinggi masa kerja seorang anggota Polri, maka semakin tinggi pula besaran gaji yang diterima tiap bulan.
Bripka Edi sendiri diberikan gaji sebesar Rp Rp2.307.400 - Rp3.791.700. Besaran ini disesuaikan dengan pangkatnya, Brigadir Polisi Kepala. Adapun berikut selengkapnya daftar gaji per bulan anggota Polri Golongan II atau Bintara.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Bawaslu: Sudah Ditindak
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Tak hanya gaji pokok, Bripka Edi juga menerima berbagai tunjangan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berikut rincian besaran tunjangan yang dibagi menjadi beberapa kelas jabatan.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000
Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000
Tidak diketahui pasti berapa tunjangan kinerja yang diterima Bripka Edi. Sebab, tak ada informasi terkait jabatannya di Polres Banyuasin. Lalu, selain tukin, ia sebagai anggota Polri pun turut diberikan beberapa tunjangan lainnya.
Sebut saja tunjangan untuk istri, tunjangan anak, hingga tunjangan kesehatan. Semuanya ini merupakan bagian dari paket kompensasi yang diberikan kepada para polisi. Tak terkecuali Bripka Edi Purwanto.
Adapun tahun 2024, gaji polisi direncanakan akan mengalami kenaikan. Presiden Jokowi telah mengusulkan peningkatan sebesar 8% ketika penyampaian RUU APBN tahun 2024 kepada DPR pada 16 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, ada pula kenaikan sebesar 12% untuk para pensiunan. Langkah ini diharapkan bisa menambah dorongan bagi kinerja aparat keamanan, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Baliho Prabowo-Gibran Nangkring di Atas Pos Polisi di Mojokerto, Bawaslu: Sudah Ditindak
-
Suka Bolos Kerja hingga Terlibat Narkoba, 3 Anggota Polres Metro Jakut Dipecat, Ini Tampangnya!
-
Tilang Manual Ditiadakan Selama Libur Nataru, Polisi Diminta Tetap Tegas
-
Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!
-
Bos Travel dan Anaknya Tewas Membusuk di Koja, Kasusnya Disetop Polisi, Kok Bisa?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tak Cuma Produk Skincare, 5 Bahan Alami Ini Juga Ampuh Hilangkan Flek Hitam di Wajah
-
5 Artis dengan Pernikahan Tersingkat, Ada yang Cuma Bertahan 2 Hari
-
Rangkaian Produk Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Mengandung Alpha Arbutin dan Niacinamide
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS