Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini harus gigit jari menerima nasibnya tak menerima uang pensiunan.
Hal tersebut gegara dirinya dinyatakan dipecat dari jabatannya sebagai buntut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Belum lagi, Firli Bahuri kekinian ditetapkan menjadi tersangka dan proses hukum senantiasa berlanjut.
Nasib Firli tersebut berkaca dari keputusan KPK untuk tak memberi pesangon dan uang pensiun kepada sejumlah pegawai yang dipecat per 30 September 2021.
Keputusan KPK tersebut disampaikan oleh Ali Fikri yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Selasa (21/9/2021).
Lantas, berapa nominal uang pensiun Ketua KPK yang kini Firli Bahuri tak dapat nikmati?
Jumlah uang pensiun Ketua KPK
Uang pensiun Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
PP tersebut juga mengatur keuntungan finansial alias uang yang diterima oleh Firli lainnya. Berdasarkan aturan itu, Firli seharusnya menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp8.063.500.
Baca Juga: Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
Firli dicopot jadi Ketua KPK, sempat layangkan surat pengunduran diri
Sebelum Firli dicopot jadi Ketua KPK, Firli Bahuri sempat menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 18 Desember 2023.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meniliai bahwa langkah Firli Bahuri untuk mundur sebelum dipecat adalah siasat belaka.
Boyamin melihat bahwa siasat tersebut dilakukan Firli demi menghindari sanksi dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Boyamin kepada wartawan Selasa (26/12/2023) juga melihat salah satu alasan Firli mengundurkan diri adalah agar dirinya mendapatkan uang pensiun.
Boyamin menjelaskan, jika Firli diberhentikan, maka otomatis uang pensiun tersebut akan melayang begitu saja.
Berita Terkait
-
Dipecat Jokowi, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Bahuri Diberhentikan karena Pelanggaran Etik Berat
-
Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
-
Rekam Jejak Mentereng Firli Bahuri, Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK
-
Usai Dipecat Jokowi, Polda Metro Bakal Tahan Firli Bahuri?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
8 Rekomendasi Cushion di Minimarket Terdekat yang Bagus untuk Makeup Lebaran
-
7 Tips Mudik Aman Bawa Hewan Peliharaan, Anti Stres saat Perjalanan
-
Bangga, Brand Modest Fashion Bekasi Sampai ke Hong Kong: Berdayakan Pekerja Lokal!
-
Kenapa Kita Cenderung Impulsif saat Memegang Uang THR? Ini Alasannya
-
Cara Cek NISN Online untuk SPMB 2026, Awas Jangan Sampai Salah
-
Cara Mengatur Keuangan Setelah Lebaran Agar Tidak Makan Mie Instan
-
Panduan Jika Tertinggal Salat Idulfitri, Ketahui agar Tidak Panik saat Terlambat Datang
-
Daftar Pertanyaan Sensitif yang Baiknya Dihindari saat Lebaran
-
6 Rekomendasi Menu Makan Siang Hari ke-2 Lebaran yang Gak Bikin Enek
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah saat Masih Punya Utang? Ini Panduan Lengkapnya