Suara.com - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban DPR RI yang memilih Firli Bahuri, dan Presiden Jokowi Widodo yang melantiknya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanggungjawaban itu disinggung Novel, menyusul pemberhentian Firli sebagai ketua KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Novel kemudian berharap kedepannya pimpinan KPK harus memiliki standar etik yang tinggi.
"Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggungjawab dari panitia seleksi, DPR RI, Presiden dan semua pihak yang mendukung serta memuja-muji Firli dan kawan-kawan," kata Novel saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya penunjukkan Firli sebagai ketua KPK sejak awal memberikan dampak yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Dampaknya menjadi sangat mahal, yaitu indeks presepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi terjun bebas. Dan KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya," kata Novel.
Dia pun mempertanyakan tanggungjawab pemerintah atas situasi di KPK.
"Selain mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli, dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK, apa tanggungjawab pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi?" ujar Novel.
"Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankan Pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?," tegasnya mempertanyakan.
Baca Juga: Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK
Kepada pimpinan KPK yang tersisa, Novel menyampaikan agar melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dengan perkara Firli.
"Apabila pimpinan KPK sekarang ini masih sayang KPK, mereka bisa memilih, melaporkan pihak-pihak di internal KPK yang selama ini berbuat korupsi, baik bersama-sama dengan Firli, atua sendiri," katanya.
"Atau bila Pimpinan KPK tidak mampu, tidak berani, agar mengundurkan diri. Dengan itu KPK bisa segera dibersihkan untuk kembali menjadi harapan pemberantasan korupsi," Novel menambahkan.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
-
Rekam Jejak Mentereng Firli Bahuri, Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK
-
Usai Dipecat Jokowi, Polda Metro Bakal Tahan Firli Bahuri?
-
Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK
-
Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN