Suara.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, keppres yang secara tegas memberhentikan Firli Bahuri dengan tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diperlukan.
"Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Untuk itu, dia juga meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
"Saya meminta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," ujar Boyamin.
Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.
"Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Boyamin sebagaimana dilansir Antara.
Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Mentereng Firli Bahuri, Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK
"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Mentereng Firli Bahuri, Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK
-
Usai Dipecat Jokowi, Polda Metro Bakal Tahan Firli Bahuri?
-
Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK
-
Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
-
DPR Minta Presiden Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target