Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK karena keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam sidang etik Dewas KPK, Firli disebut melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK, namun dengan memasukan putusan dewas sebagai salah satu pertimbangannya maka sudah tercatat Firli menjadi ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi menjadikan vonis etik Dewas KPK sebagai pertimbangan sudah tepat. Yudi mengungkapkan dengan dipecatnya Firli, justru akan menjadi angin segar bagi KPK.
"Ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sehingga diharapkan Pimpinan maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bayang-bayangi Firli Bahuri sehingga karena berhenti, dia sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan," ujarnya.
"Saya berharap KPK ke depan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri dan masih banyak permasalahan korupsi yang harus di atas misal terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset dan penguatan KPK," katanya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
Ari menyebut ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz