Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK karena keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam sidang etik Dewas KPK, Firli disebut melakukan pelanggaran etik berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Walau tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tidak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK, namun dengan memasukan putusan dewas sebagai salah satu pertimbangannya maka sudah tercatat Firli menjadi ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi menjadikan vonis etik Dewas KPK sebagai pertimbangan sudah tepat. Yudi mengungkapkan dengan dipecatnya Firli, justru akan menjadi angin segar bagi KPK.
"Ini tentu angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Sehingga diharapkan Pimpinan maupun pegawai KPK sudah tidak lagi berada di bayang-bayangi Firli Bahuri sehingga karena berhenti, dia sudah putus hubungan pekerjaan, rekan kerja maupun atasan bawahan," ujarnya.
"Saya berharap KPK ke depan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri dan masih banyak permasalahan korupsi yang harus di atas misal terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset dan penguatan KPK," katanya.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri
Ari menyebut ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 HP Terbaik Rekomendasi Terbaru David GadgetIn, Mulai Rp1 Jutaan
-
IHSG Tahan Badai Menguat 1,55% Hari Ini, BBCA Pendorongnya
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus