Suara.com - Belakangan ini kabar bahagia divonis bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty masih hangat menjadi sorotan publik.
Apalagi hal ini menjadi momentum dan bukti bahwa masyarakat harus tetap kritis terhadap pemerintah. Hal itu pun disampaikan oleh kuasa hukum Haris dan Fatia.
"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di persidangan.
UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Tak sedikit publik yang sangat menunggu putusan bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Lantaran hal ini terjadi karena berlakunya UU ITE.
Publik pun semakin cemas untuk mengemukakan pendapatnya dan bersikap kritis karena UU ITE malah membuat rakyat dapat dikriminalisasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi sinyal positif dalam memberikan perlindungan pembela HAM.
Baca Juga: Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas
"Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Meski begitu, Atnike menekankan bahwa kasus kriminalisasi yang dialami Haris dan Fatia semestinya tidak terjadi.
"Menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan," jelas Atnike.
Sebab, Atnike berpandangan apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik.
Selain itu, Atnike mengatakan bahwa Komnas HAM juga menyoroti mengenai revisi UU ITE yang baru. Undang-Undang itu dinilai masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
"Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
6 Bedak Tabur yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Formulanya Menyerap Minyak
-
5 Sabun Cuci Muka Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah
-
5 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Mulai Rp40 Ribuan, Wajah Flawless Bebas Jerawat
-
Wajah Bersih Kulit Cerah: Intip 5 Rekomendasi Skincare Aman untuk Busui
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Lebih Nyaman dan Stabil
-
5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
-
5 Rekomendasi Sinetron Indonesia Mirip Asmara Gen Z untuk Anak Muda
-
Apa Itu K-Finance, Sentuhan Korea di Layanan Finansial Indonesia
-
Rencana Liburan 2026: Intip Promo Gila-gilaan Tiket ke Jepang, Korea, Eropa di Sini!
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Mengandung Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier