Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Januari 2024. Berikut ini adalah kronologi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari Senin, 27 November 2023, Haris Azhar dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 1 juta, dan subsider selama enam bulan kurungan.
Sementara itu, Fatia Maulidiyanti juga dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp500 ribu, serta subside selama tiga bulan kurangan.
Adapun sudang kasus yang menjerat Fatia dan Haris pertama kali berlangsung pada hari Senin, 3 April 2023. Lalu, di hari Kamis, 8 Juni 2023, persidangan pun turut dihadiri sang pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian, dalam sidang lanjutan yang diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023.
Sidang itu pun juga menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, Iqbal Damanik dan Ahmad Ashov. Adapun keduanya dihadirkan dalam sidang lantaran Hasil Kajian Cepat yang bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yang kemudian jadi bahan pembahasan yang diperbincangkan dalam podcast atau siniar Haris Azhar dan Fatia yang berujung adanya dugaan penghinaan.
Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Adanya kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris dan Fatia ini berawal dari dirilisnya video siniar perbincangan dalam chanel YouTube Haris "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" viral.
Lalu, pada tanggal 22 September 2021, Haris dan Fatia secara resmi dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu berlanjut ke meja hijau, lalu serangkaian sidang pun turut dilaksanakan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin, 27 November 2023 jaksa menuntut supaya video YouTube yang menjadi pemantik kasus ini untuk dihapus.
Baca Juga: Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik
Akan tetapi, Haris dan Fatia yang mengklaim bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana apapun tentang video tersebut lantas mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Haris melalui nota pembelaannya memohon agar dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan terhadap dirinya dan Fatia.
Selain itu, ia juga memohon supaya Majelis Hakim bisa membedakan antara kritikan dan hinaan. Terlebi lagi, dalam pembahasan pada video tersebut merujuk pada hasil riset, bukan analisis dari pribadinya semata.
Kasus Haris dan Fatia ini pun menjadi perhatian publik terutama di kalangan politisi dan aktivis. Banyak aktivis yang menilai jika kasus pencemaran nama baik tersebut menjegal dari hak kebebasan berpendapat.
Sehari sebelum dibacannya vonis Haris dan Fatia, tepatnya pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin, ada dua orang pegiat yang melakukan aksi untuk mendukung pembebasan Haris dan Fatia.
Diketahui, kedua orang tersebut memakai pakaian serba hitam dengan topeng berwarna putih di wajahnya. Mereka membawa poster yang bertuliskan “kita berhak kritis!” dan “bebaskan Fatia Haris”.
Pada sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, 8 Januari 2024, hakim membebaskan keduanya. Majelis hakim menganggap jika tidak ada unsur hukum yang bisa terpenuhi dalam tuntutan pertama pada dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Atas dasar inilah, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari tuntutan.
Itulah tadi kronologi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas kasus pencemaran nama baik Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman
-
7 Negara di Asia yang Merayakan Kemerdekaan pada Bulan Agustus, Tak Cuma Indonesia