Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur mengatakan, putusan bebas atas kedua kliennya memberi pesan bahwa kritik harus tetap disampaikan.
"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengatakan frasa 'Lord Luhut' dan 'jadi penjahat juga kita' yang disampaikan dalam podcast Haris Azhar yang diperkarakan Luhut Binsar Pandjaitan tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Sebaliknya, Majelis Hakim berpandangan bahwa Luhut terindikasi memiliki keterkaitan dalam penjajakan bisnis di Papua. Sebab Menko Marves itu merupakan pemilik 99 persen saham PT Toba Sejahtera yang merupakan induk perusahaan PT TDM.
Tak sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan judul podcast Haris Azhar ‘Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua' bukan merupakan pemberitaan bohong.
Karena didasari pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menyimpulkan seluruh unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi.
"Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti," ujar Isnur.
Sementara itu, pengacara Haris-Fatia lainnya, Arif Maulana menilai putusan tersebut menjadi tanda bahwa riset Koalisi Sipil merupakan sebuah fakta.
"Riset tersebut menyatakan bahwa terdapat conflict of interest dari LBP. Maka, ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangn yang dilakukan oleh perusahaan Luhut," katanya.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda, Senin (8/1/2024) di PN Jaktim.
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas
-
Eskpresi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Usai Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
-
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z