Mengenal HGU
Prabowo menegaskan lahan yang dimaksud merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan relawan dalam Konsolidasi Relawan se-Riau, Selasa (9/1/2024).
Prabowo lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.
"Dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Dari pada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola. Mana kala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, nggak usah dibawa debat lah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," kata Prabowo.
Lantas, apa itu HGU? Merujuk keterangan dari Kementrian ATR/BPN, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hal itu pun berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA). HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Jangka Waktu HGU
Berdasarkan pasal 22 PP 18/2021, HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan perbaharui dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.
Baca Juga: Viral Nilai Jeblok untuk Kemenhan Dikaitkan dengan Al-Maidah Ayat 11, Berikut Isi Suratnya
Setelah masa perpanjangan usai, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaharuannya pun hars memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.
Pemegang HGU juga wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju