Suara.com - Baru-baru ini heboh pernikahan mewah anak kiayi, Gus Sunny Dinu Muhammad dengan anak berusia 18 tahun yaitu Ayu Chasna Nayluver atau yang akrab disapa Ning Chasna, dinilai melanggar undang-undang perkawinan.
Viral pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna digelar secara mewah di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur. Namun alih-alih fokus pada kemegahan pesta, netizen justru fokus pada usia pengantin perempuan yang belum mencapai batas usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.
Apalagi Gus Sunny berusia 25 tahun, sehingga terpaut usia cukup jauh dengan istrinya yakni 7 tahun dengan istrinya. Apalagi meski sudah masuk kategori usia dewasa, tapi 18 tahun belum memenuhi usia batas pernikahan.
Kondisi inilah yang disayangkan netizen, pasalnya Ning Chasna bisa lebih dulu fokus pada pendidikan dan bahkan menilai pemikiran putri dari Muhammad Abdurrahman Al Kautsar atau Gus Kautsa itu belum sepenuhnya matang.
"Anak kyai kok tapi nikahin anaknya di umur 18 dah. Umur segitu masih labil, kayaknya umur 18 urgensinya bukan nikah tapi pendidikan, umur segitu harusnya masih mikirin cara menyelesaikan UTBK nggak sih? Undang-undang aja, minimal 19 tahun, gimana deh?," komentar @ethper di Twitter, dikutip suara.com, Kamis (18/1/2024).
"Bukannya aturan nikah di UU tuh 19 tahun yah? berarti ini ngajuin dispensasi atau gimana? Tapi kalau nggak ada urgensi emang boleh yah? gen asking," sahut @lillbunnybun.
Syarat usia nikah menurut undang-undang
Database Peraturan JDIH BPK menunjukan, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan batas minimal usia pernikahan untuk perempuan dinaikan dari yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Batasan usia ini dibuat setara dengan usia menikah lelaki yaitu 19 tahun. Batas usia ini dimaksudkan untuk memastikan kematangan jiwa dan raga pengantin, sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Dinar Candy Liburan Bareng Anak Ko Apex Langsung Panen Cibiran Netizen: Cocok Jadi Baby Sitter
Diharapkan juga dengan kenaikan batas minimal usia pernikahan perempuan ini kelahiran bayi jadi lebih rendah, dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.
Ditambah untuk memastikan terpenuhinya hak anak, sehingga mereka jadi pribadi yang tumbuh kembangnya lebih optimal, yang akhirnya meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung
-
Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini
-
6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series
-
Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri