Suara.com - Baru-baru ini heboh pernikahan mewah anak kiayi, Gus Sunny Dinu Muhammad dengan anak berusia 18 tahun yaitu Ayu Chasna Nayluver atau yang akrab disapa Ning Chasna, dinilai melanggar undang-undang perkawinan.
Viral pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna digelar secara mewah di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur. Namun alih-alih fokus pada kemegahan pesta, netizen justru fokus pada usia pengantin perempuan yang belum mencapai batas usia menikah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.
Apalagi Gus Sunny berusia 25 tahun, sehingga terpaut usia cukup jauh dengan istrinya yakni 7 tahun dengan istrinya. Apalagi meski sudah masuk kategori usia dewasa, tapi 18 tahun belum memenuhi usia batas pernikahan.
Kondisi inilah yang disayangkan netizen, pasalnya Ning Chasna bisa lebih dulu fokus pada pendidikan dan bahkan menilai pemikiran putri dari Muhammad Abdurrahman Al Kautsar atau Gus Kautsa itu belum sepenuhnya matang.
"Anak kyai kok tapi nikahin anaknya di umur 18 dah. Umur segitu masih labil, kayaknya umur 18 urgensinya bukan nikah tapi pendidikan, umur segitu harusnya masih mikirin cara menyelesaikan UTBK nggak sih? Undang-undang aja, minimal 19 tahun, gimana deh?," komentar @ethper di Twitter, dikutip suara.com, Kamis (18/1/2024).
"Bukannya aturan nikah di UU tuh 19 tahun yah? berarti ini ngajuin dispensasi atau gimana? Tapi kalau nggak ada urgensi emang boleh yah? gen asking," sahut @lillbunnybun.
Syarat usia nikah menurut undang-undang
Database Peraturan JDIH BPK menunjukan, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan batas minimal usia pernikahan untuk perempuan dinaikan dari yang tadinya 16 tahun menjadi 19 tahun.
Batasan usia ini dibuat setara dengan usia menikah lelaki yaitu 19 tahun. Batas usia ini dimaksudkan untuk memastikan kematangan jiwa dan raga pengantin, sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Baca Juga: Momen Dinar Candy Liburan Bareng Anak Ko Apex Langsung Panen Cibiran Netizen: Cocok Jadi Baby Sitter
Diharapkan juga dengan kenaikan batas minimal usia pernikahan perempuan ini kelahiran bayi jadi lebih rendah, dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.
Ditambah untuk memastikan terpenuhinya hak anak, sehingga mereka jadi pribadi yang tumbuh kembangnya lebih optimal, yang akhirnya meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cara Cek Desil Bansos dengan Mudah, Periksa Sekarang Jangan Sampai Terlewat!
-
Kapan Mulai Sholat Tarawih 2026? Ini Penetapan Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Resmi
-
Bank Buka Lagi Kapan? Ini Jadwal Buka BRI, BCA, hingga Mandiri usai Libur Imlek 2026
-
Apakah Retinol Bisa Dipakai untuk Kulit Kering? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Ringan
-
Bukan Cuma Masjid Jogokariyan! Ini 6 Lokasi 'Emas' Takjil Gratis Ramadan 2026 di Jogja
-
Sunscreen Apa yang Bisa Bikin Glowing? Ini 5 Pilihan Mulai Rp29 Ribuan
-
25 Kata-Kata Ucapan Selamat Imlek 2026 dari Muslim yang Benar dan Sopan
-
Resep Kue Keranjang Goreng, Renyah di Luar Kenyal di Dalam
-
25 Link Contoh Undangan Buka Puasa Bersama, Bisa untuk Alumni hingga Teman Kantor
-
Makna Tahun Kuda Api di Perayaan Imlek 2026, Pakar Feng Shui: FOMO, Ambisi, dan Risiko Burnout