Suara.com - Stefan William baru-baru ini terlihat melakukan video call bersama anaknya di tengah kampanye yang dilakukannya. Terlihat, Stefan William memakai baju atribut partai berwarna biru tersebut.
Hal ini terlihat dalam unggahan ulang Instagram Story di akun pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Stefan William juga menuliskan kalau proses menjadi caleg itu untuk anaknya.
"Sabar ya nak tunggu daddy. Semua ini untuk kalian," tulis Stefan William
Namun, hal ini justru mendapat pandangan negatif dari mantan istrinya, Celine Evangelista. Pasalnya, Celine Evangelista menuliskan, kalau Stefan William mengunggah video call hanya kepentingan kampanye. Padahal, mantan suaminya itu jarang menelepon anaknya.
"Cuma sekalinya telepon, itupun dikontenin pakai atribut pula. Kasian banget anak aku jadi alat kampanye," kata Celine Evangelista di unggahan selanjutnya.
Terkait pelibatan anak dalam kampanye ini sendiri sebenarnya sudah dilarang keras oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini sudah ditegaskan dalam Surat Edaran menteri PPPA, menteri dalam negeri, ketua KPAI, Ketua KPU dan ketua Bawaslu RI, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Dalam rilis yang diterima Suara.com dari KPAI dijelaskan, anak yang usianya masih di bawah 17 tahun tidak boleh dilibatkan dalam segala bentuk kampanye. Bukan hanya itu, jenis-jenis pelibatan anak pada kampanye ini juga bisa terjadi dalam beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
- Menjadikan anak sebagai “target antara” kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye;
- Menggunakan (foto/profil berwajah) anak untuk iklan kampanye;
- Menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung;
- Menjadikan anak sebagai pelaku politik uang;
- Mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu;
- Menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye;
- Pemanfaatan ruang dan kreatifitas komunitas digital secara kurang selektif;
- Pendidikan politik dan kewargaan yang tidak tepat;
- Partisipasi anak yang belum sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak;
- Membawa anak ke arena kampanye dan mengenakan atribut kampanye kepada anak, terutama saat rapat umum (ini kasus terbanyak).
Oleh sebab itu, KPAI secara tegas melarang pelibatan anak dalam berbagai bentuk kampanye. KPAI mendesak para tokoh politik, pimpinan dan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, tim sukses para calon, serta semua paslon presiden dan wakil presiden, agar berhenti menjadikan anak sebagai objek; dan tidak memosisikan anak sebagai target kepentingan politik elektoral.
Baca Juga: Stefan William Dicibir gegara Maju Nyaleg DPR RI, Netizen: Urus Anak Aja Nggak Bisa, Apalagi Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional