Suara.com - Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh mendukung dan berpartisipasi dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) selama tetap mematuhi aturan terkait waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kritik terhadap menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2024. Jokowi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar aturan.
"Seorang presiden diperbolehkan untuk berkampanye dan mendukung. Ia diperbolehkan, namun yang paling penting, saat kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024.
Jokowi juga menegaskan bahwa seorang presiden tidak hanya merupakan pejabat publik tetapi juga memiliki status sebagai pejabat politik.
Dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024 menjadi sorotan masyarakat, terutama karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, turut mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Gibran akan berpasangan dengan Capres 02, Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Jokowi.
Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres?
Polemik presiden memihak kepada salah satu capres-cawapres tentu akan menjadi perhatian publik. Tentu ada aturan hukum yang mengatur hal ini.
Hak memilih presiden dan wakil presiden dimiliki oleh seluruh warga negara, termasuk presiden. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik.
Dikutip dari Hukum Online, Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Baca Juga: Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
Penting untuk dicatat bahwa dalam konteks pemilihan umum, seharusnya seorang presiden menunjukkan sikap netral tanpa mendukung pihak manapun agar proses pemilihan dapat berjalan demokratis, jujur, dan adil.
Hal ini mengingat peran presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.
Sebagai contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden.
Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Oleh karena itu, presiden diharapkan untuk tetap netral selama seluruh proses pemilu.
Penggunaan wewenang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam konteks pemilihan umum dapat dianggap sebagai pencampuran wewenang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Megawati Meski Dukung Prabowo, Etika Berpolitik Raffi Ahmad Disorot
-
Apa Arti Lower Second Class Honours? Nilai Ijazah Gibran Disebut Rendah Setara IPK 2,3
-
Tinjau Pembangunan Kapal Fregat Merah Putih di PT PAL, Prabowo: Membanggakan, 100% Dibuat Putra-Putri Indonesia
-
Eks Mendag Jokowi dan SBY Ini Justru Bela Gibran Soal Tesla Pakai Nikel, Kini Skakmat Tom Lembong
-
Mahfud Md Mau Mundur Dari Menkopolhukam, Jokowi Malah Bilang Begini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo
-
Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate
-
Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?
-
Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi Kejurnas Panahan Junior 2026
-
Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun
-
Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik