Suara.com - Publik kini dirundung emosi lantaran menilai perbandingan syarat cawapres dan syarat pegawai BUMN sangat timpang dan tidak adil.
Emosi publik tersebut disulut oleh cuitan seorang warganet yang membandingkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
IPK Gibran hanya mencapai angka 2.3 berdasarkan penelusuran warganet. Tetapi di satu sisi, seorang calon pegawai BUMN minimal harus memiliki IPK sebesar 3.0.
"Indonesia kocak banget ya. Bayangkan untuk menjadi pegawai BUMN IPK min 3.0 tetapi untuk menjadi calon pemimpin IPK 2.3 gapapa," cuit seorang warganet di X menggunakan bahasa Inggris.
Lantas, apakah benar perbandingan antara syarat cawapres dan pegawai BUMN berbeda kontras?
Syarat cawapres: Minimal pendidikan SMA?
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tak diatur minimal IPK seorang cawapres.
Bahkan, pendidikan minimal bagi seorang cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ada 20 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, diatur juga beberapa persyaratan lainnya seperti usia minimal 40 tahun yang kini tengah diperdebatkan
Syarat pegawai BUMN: Lebih sulit ketimbang jadi cawapres?
Sedangkan seorang calon pegawai BUMN harus memiliki IPK minimal yang ia peroleh semasa kuliah. Bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, maka mereka juga harus memiliki nilai ujian sekolah yang memadai.
Berikut syarat calon pegawai BUMN sesuai dengan yang tertera dalam laman resmi rekrutmen BUMN:
- Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
- Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
- IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00
Selain ketiga syarat di atas, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.
Warganet mencak-mencak tak adil Gibran IPK 2.3 tapi bisa jadi cawapres
Berita Terkait
-
Tabrak Pernyataan Khofifah Soal Prabowo Gibran Serupa Abu Bakar dan Ali, Mahfud MD Sentil Soal Taat Hukum
-
Khofifah Ibaratkan Prabowo-Gibran Seperti Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, Alasannya Karena..
-
Pengamat Kuliti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak: Tegaskan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
-
Pasang Badan Bela Gibran, Nikita Mirzani Pernah Buka-bukaan Soal Bayaran Dukung Prabowo, Berapa?
-
Investasi Baterai Kendaraan listrik Berbahan Nikel Kurang Menjanjikan?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka