Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak di Pilpres dan Pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pengamat Politik Trias Politika Strategi, Agung Baskoro menilai pernyataan Jokowi tersebut dapat dibaca oleh kalangan elite sebagai upaya menegaskan bahwa presiden dan sebagian besar menterinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Mengingat Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo merupakan putra sulung daripada Jokowi.
"Pernyataan Presiden ini bisa dilihat dalam dua aspek. Pertama, bagi elite, ini menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan sebagian besar menteri mendukung Prabowo-Gibran," kata Agung kepada Suara.com, Rabu (24/1/2024).
Sementara bagi publik, kata Agung, pernyataan Jokowi itu menguji seberapa besar komitmen dan konsisten presiden untuk tidak menggunakan fasilitas dan menggerakkan aparatur negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran.
"Kedua, bagi publik, arahan ini bisa menguji komitmen presiden terhadap profesionalitas beliau sebagai presiden. Apakah konsisten untuk tidak menggunakan fasilitas negara atau melakukan mobilisasi aparat dalam memenangkan Prabowo-Gibran," katanya.
Sebelumnya Jokowi memberikan pernyataan soal presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak. Ini sebelumnya disampaikan usai dirinya menyaksikan acara serah terima pesawat C130J Super Hercules A-1344 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga merupakan capres pendamping Gibran.
Jokowi menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye di Pilpres dan Pemilu. Termasuk presiden juga menteri.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan terkait adanya menteri yang terjun menjadi tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi.
Baca Juga: Terakhir Anies, Tiga Capres Sudah Suwon ke Sultan HB X, Mengapa Tak Diterima di Keraton Kilen?
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terakhir Anies, Tiga Capres Sudah Suwon ke Sultan HB X, Mengapa Tak Diterima di Keraton Kilen?
-
UU Pemilu Ternyata Bolehkan Presiden Ikut Kampanye, Tapi Ini Syaratnya
-
Filosofi dan Pesan Tersembunyi Anggrek Jokowi Buat Megawati, Bukan Merah tapi Ungu..
-
Hadiri Serah Terima Super Hercules Ke TNI AU, Jokowi-Prabowo Kompak Pake Topi Dan Jaket Bomber
-
Jokowi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Berkampanye, Anies Minta Ahli Hukum Menilai
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap