Suara.com - Viral video terbuka Pandji Pragiwaksono meminta Joko Widodo untuk cuti sebagai presiden karena menyampaikan kesan akan kampanye dan memihak. Pertanyaanya, gimana ya syarat cuti presiden?
Pandji menyampaikan rasa kekecewaannya pada Presiden Jokowi yang secara terang-terangan menyebut presiden boleh memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.
Bahkan blak-blakan menyebut, orang nomor satu Indonesia boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Namun Pandji mengingatkan Presiden Jokowi ini untuk tidak lupa cuti, agar bawahannya tidak bingung tugas yang diberikan kepadanya dari presiden atau sebagai tim sukses pemenangan pemilu salah satu capres dan cawapres 2024.
"Kami semua khawatir. Kalau menurut bapak, menteri, kepala daerah, atau presiden boleh kampanye, saat nanti mereka meminta sesuatu, orang-orang yang di bawahnya akan bingung dengan kapasitas mereka sebagai apa. Secara etika juga jadi tanda tanya," kata Pandji Pragiwaksono.
Sayangnya kata Pandji di tengah perkataannya yang boleh memihak, Presiden Jokowi tidak menyampaikan secara terbuka siapa capres dan cawapres yang didukungnya, sehingga menimbulkan keambiguan. Inilah sebabnya kata Pandji, pentingnya Jokowi mengambil cuti.
"Bilang aja secara terbuka (calon yang didukung). Ngomong aja pak, bilang aja. Supaya kami tahu dan bisa minta bapak untuk cuti," imbuh Pandji Pragiwaksono.
Syarat cuti presiden dan wakil presiden
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dikutip laman Kemenkeu, Jumat (26/1/2024) membenarkan pejabat negara termasuk di antaranya presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan sebagainya memiliki hak kampanye saat pemilu dengan syarat cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Berikut ini rincian syarat cuti presiden untuk kampanye dan cara mengajukannya yang tercantum dalam pasal 5:
Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Gimik Politik Aja
- Diajukan dari menteri (berkampanye) kepada presiden, gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
- Namun, baru-baru ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan presiden boleh berkampanye dengan meminta izin langsung kepada presiden itu sendiri).
- Presiden dan menteri dalam negeri memberi izin dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.
- Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu.
- Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Berita Terkait
-
Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Dinilai Menyesatkan Dan Bisa Pengaruhi KPU
-
Respons Ma'ruf Amin Soal Pernyataan Jokowi Bisa Kampanye Dan Memihak: Kalau Presiden Bilang Begitu Ya Sudah, Tapi...
-
Profil Pandji Pragiwaksono, Komika yang Bikin Video Terbuka ke Presiden Jokowi Karena Dinilai Memihak Satu Paslon
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik