Suara.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden diperbolehkan untuk kampanye menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa waktu lalu Jokowi menyebut jika presiden boleh kampanye dan memihak salah satu paslon asalkan tidak memakai fasilitas dari negara. Lantas sebenarnya apakah Presiden boleh kampanye?
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling terpemting, presiden itu boleh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," ungkap Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, pada Rabu (24/1/2024).
"Tapi yang paling penting saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa begini nggak boleh, berpolitik boleh, menteri juga boleh," lanjutnya ketika disinggung soal menteri menjadi bagian dari timses paslon capres-cawapres.
Sebenarnya, selama ini Jokowi tak pernah secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini, yang diikuti pula putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Akan tetapi, saat ditanya apakah dirinya memihak ke salah satu paslon, orang nomor satu di Indonesia ini pun justru balik bertanya kepada wartawan. “Saya tanya, saya memihak enggak?” katanya disertai dengan senyum simpul.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait presiden yang boleh berkampanye?
Apakah Presiden Boleh Kampanye?
Berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditetapkan ada sejumlah pejabat negara yang diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye, antara lain yaitu:
1. Presiden dan wakil presiden
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
2. Pejabat negara lainnya yang saat itu berstatus sebagai anggota partai politik (parpol)
3. Pejabat negara lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik bisa melakukan kampanye dengan beberapa ketentuan, di antaranya bila yang bersangkutan sebagai capres maupun cawapres serta anggota tim kampanye atau tim pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, dalam UU Pemilu juga mengatur bahwa presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah yang melaksanakan kampanye supaya memperhatikan setiap tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara atau daerah.
Berdasarkan pasala 300 UU Pemilu disebutkan bahwa selama pelaksanaan masa kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, maupun pejabat daerah harus memperhatikan keberlangsungan tugas sebagai penyelenggaraan negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tak hanya itu, beleid itu juga mengatur tentang pemberian cuti bagi para menteri sebagai anggota tim dan/atau pelaksana kampanye. Adapun waktu cuti diberikan selama satu hari kerja tiap pekan selama masa kampanye berlangsung.
Merujuk pada Pasal 303 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa, pemberian cuti selama masa kampanye ini berlaku pula bagi gubernur dan juga wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota atau wakil wali kota. Sementara itu, untuk kepala dan wakil kepala daerah yang melaksanakan kampanye secara bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-harinya bisa diserahkan sementara kepada sekretaris daerah (sekda).
Berita Terkait
-
Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur
-
Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?
-
Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!
-
Ajak Anak Istri Kampanye Di Ternate, Anies Dijamu Kopi Kedaton: Rempah Yang Bawa Eropa Ke Nusantara
-
Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN