Aturan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Saat ditanya, Jokowi juga menyinggung bahwa Presiden boleh kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Disebutkan bahwa saat masa kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara. Adapun fasilitas negara yang dimaksud, yaitu:
1. Mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, maupuan alat transportasi dinas lainnya.
2. Rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali yang ada di daerah terpencil yang mana pelaksanaan kampanyenya harus dilakukan dengan cara memperhatikan prinsip keadilan.
2. Sarana perkantoran, radio daerah, sandi/telekomunikasi dari pemerintah, pemprov, pemkab, maupun pemkot, dan peralatan negara lainnya.
3. Fasilitas negara lainnya yang semua atau sebagaian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun fasilitas negara yang berhubungan dengan pengamanan, kesehatan, serta protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap akan diberikan meskipun selama masa kampanye. Hingga capres dan cawapres selama masa kampanye juga akan mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.
“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas berupa pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” bunyi dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah Presiden boleh kampanye. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur
-
Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?
-
Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!
-
Ajak Anak Istri Kampanye Di Ternate, Anies Dijamu Kopi Kedaton: Rempah Yang Bawa Eropa Ke Nusantara
-
Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran