Aturan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Saat ditanya, Jokowi juga menyinggung bahwa Presiden boleh kampanye asalkan tidak memakai fasilitas negara. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang.
Disebutkan bahwa saat masa kampanye, presiden, wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang memakai fasilitas negara. Adapun fasilitas negara yang dimaksud, yaitu:
1. Mobilitas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, maupuan alat transportasi dinas lainnya.
2. Rumah dinas, gedung kantor, rumah jabatan milik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot), kecuali yang ada di daerah terpencil yang mana pelaksanaan kampanyenya harus dilakukan dengan cara memperhatikan prinsip keadilan.
2. Sarana perkantoran, radio daerah, sandi/telekomunikasi dari pemerintah, pemprov, pemkab, maupun pemkot, dan peralatan negara lainnya.
3. Fasilitas negara lainnya yang semua atau sebagaian dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun fasilitas negara yang berhubungan dengan pengamanan, kesehatan, serta protokoler kepada presiden dan wakil presiden tetap akan diberikan meskipun selama masa kampanye. Hingga capres dan cawapres selama masa kampanye juga akan mendapat fasilitas pengamanan, kesehatan, serta pengawalan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN.
“Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas berupa pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” bunyi dari Pasal 305 ayat (3) UU Pemilu.
Baca Juga: Hari Pencoblosan Makin Dekat, Relawan Prabowo-Gibran Ketuk Pintu Warga Demi Menang Satu Putaran
Demikianlah jawaban atas pertanyaan apakah Presiden boleh kampanye. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah wawasan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Tiba-tiba Sri Mulyani Pamer Foto Bareng Puan Maharani di Tengah Santer Siap Mundur
-
Ketua KPU Sebut Jokowi Bisa Kampanye, Tapi Harus Izin Ke Presiden Jokowi, Netizen Bingung: Izin Ke Diri Sendiri?
-
Profil Presiden AS ke-37 Richard Nixon yang Nyaris Dimakzulkan, Disandingkan dengan Jokowi oleh Pandji Pragiwaksono!
-
Ajak Anak Istri Kampanye Di Ternate, Anies Dijamu Kopi Kedaton: Rempah Yang Bawa Eropa Ke Nusantara
-
Sampai di Jayapura, Pasar Pharaa Sentani Jadi Tempat Pertama yang Dikunjungi Gibran
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
7 Cushion di Guardian untuk Menutupi Flek Hitam, High Coverage Bikin Wajah Mulus
-
Tembok Rumah Retak Ditutup Pakai Apa? Ini 4 Pilihan Material yang Bisa Dicoba
-
Mulai Umur Berapa Anak Harus Pakai Sunscreen? Ini Produk Rekomendasi Dokter Spesialis Anak!
-
6 Shio yang Membawa Keberuntungan 3 Juli 2026: Rezeki, Cinta, dan Kebahagiaan Datang
-
5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 3 Juli 2026, Hari Penuh Peluang Baru
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka