Suara.com - Baru-baru ini viral kasus perundungan di sebuah sekolah internasional di area BSD, Tangerang Selatan. Dari kabar yang bereda, kasus ini diduga melibatkan putra Vincent Rompies, Legolas. Laporan tersebut telah didaftarkan di Polres Metro Tangerang Selatan.
"Laporan sudah masuk ke Unit PPA," kata Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Iptu Wendi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/2/2024).
Saat ini penyelidikan telah dimulai oleh polisi dengan memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Serpong Park, yang disebut sebagai lokasi perundungan. Sebelumnya, beredar kabar mengenai perundungan di salah satu sekolah internasional di BSD, Tangerang sejak Minggu (18/2/2024).
Dalam informasi yang tersebar di media sosial X, disebutkan bahwa seorang siswa SMA telah diserang oleh sekelompok senior hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Peristiwa perundungan terjadi di SMA Binus International BSD. Seorang siswa dipukuli oleh sejumlah senior hingga harus dirawat di rumah sakit," demikian bunyi tulisan yang diunggah oleh akun @BosPurwa.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku perundungan berasal dari keluarga publik figur, di antaranya seorang artis. "Mereka adalah anak-anak selebriti," ujar pemilik akun.
Pemilik akun tersebut juga memposting sejumlah foto sebagai bukti, termasuk tangkapan layar kronologi kejadian, foto kelompok remaja yang diduga sebagai pelaku dengan wajah disamarkan, serta foto seseorang yang diduga sebagai korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Menariknya, salah satu pengguna X juga menyinggung nama Legolas, putra Vincent Rompies, dalam kasus tersebut, dengan menuduhnya sebagai salah satu pelaku pengeroyokan. Pemilik akun @Erik*** tersebut mengklaim bahwa Legolas turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Lantas, bisakah anak pelaku bullying dipenjara?
Baca Juga: Kasus Perundungan yang Diduga Libatkan Putra Vincent Rompies Sudah Ditangani Polisi
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, dan mereka memiliki hak serta perlindungan khusus di bawah hukum karena dianggap belum memiliki kapasitas penuh dan tanggung jawab atas tindakan mereka.
Anak yang melakukan tindak pidana tidak dikenakan status tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berurusan dengan hukum (ABH), yang penanganannya tidak melibatkan hukuman penjara tetapi berfokus pada diversi, pembinaan, atau rehabilitasi.
Diversi adalah penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan pihak-pihak terkait, sementara pembinaan dan rehabilitasi bertujuan memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sosial anak yang terpengaruh oleh penyalahgunaan zat adiktif.
Perundungan dapat dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti penganiayaan, penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana sesuai Pasal-pasal yang berlaku.
Penanganan kasus perundungan oleh anak di bawah umur harus mematuhi prinsip-prinsip perlindungan anak, termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, partisipasi, dan perlindungan.
Langkah-langkah penanganannya meliputi pelaporan, diversi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, kemungkinan proses pengadilan anak, dan kemungkinan pembinaan atau rehabilitasi sesuai kebutuhan anak yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok
-
Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan
-
5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam