Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak balik merundung para pelaku bullying di SMA Binus School Serpong. Kasus tersebut memang langsung tersebar dengan cepat dan jadi topik hangat di media sosial seiring adanya keterlibatan anak artis Vincent Rompies yang diduga menjadi pelaku.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono mengingatkan agar publik harus bijak dalam memberikan tanggapannya di media sosial.
"Dalam konteks menyikapi kasus kekerasan ini harus bijak dan kita ambil hikmah bahwa ini bisa juga menimpa keluarga kita. Maka perlu mengontrol bagaimana memberikan komentar dan seterusnya," pesan Aris saat dihubungi suara.com, Senin (19/2/2024).
Dari kasus bullying ini publik justru bisa mengambil pelajaran terkait hal mendidik anak. Aris mengatakan bahwa anak memang bisa saja berperilaku berbeda ketika berada di rumah dan di lingkungan luar. Sehingga, masih ada kemungkinan anak melakukan tindakan tercela di luar rumah, meski sudah dididik dengan baik oleh orang tuanya.
Hal tersebut, lanjut Aris, kebanyakan memang terjadi karena anak mendapatkan pengaruh buruk dari pergaulan teman-temannya.
"Saya kira kasus ini bisa jadi pelajaran oleh masyarakat untuk memperhatikan anak kita di rumah maupun ketika dia di luar rumah untuk selalu kita kontrol, diawasi dalam melakukan hal-hal yang negatif atau menyimpang, menyakiti orang lain," imbuhnya.
Dalam proses penangan kasus tersebut, keberpihakan memang diberikan kepada korban yang perlu mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, hingga pemulihan fisik dan psikis. Sementara bagi pelaku yang diproses secara hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Pidana Anak.
Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut ialah perlindungan atas identitas korban juga pelaku. Sehingga, Aris mengingatkan kepada publik jangan menyebarkan identitas apa pun yang terkait dengan korban anak juga pelaku anak. Seperti, nama lengkap, usia, alamat tempat tinggal, hingga foto.
"Apapun itu yang terjadi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi identitasnya. Termasuk juga sekolahnya tidak bisa dengan vulgar menceritakan SMA di mana," pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ayam Goreng Kian Beragam, Ini Tren Rasa yang Bertahan Lebih dari Satu Dekade
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Healing Maksimal di Negeri Naga Guntur: 5 Pengalaman Wellness di Bhutan yang Wajib Dicoba
-
Bagaimana Cara Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik PLN?
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya