Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak balik merundung para pelaku bullying di SMA Binus School Serpong. Kasus tersebut memang langsung tersebar dengan cepat dan jadi topik hangat di media sosial seiring adanya keterlibatan anak artis Vincent Rompies yang diduga menjadi pelaku.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Aris Adi Leksono mengingatkan agar publik harus bijak dalam memberikan tanggapannya di media sosial.
"Dalam konteks menyikapi kasus kekerasan ini harus bijak dan kita ambil hikmah bahwa ini bisa juga menimpa keluarga kita. Maka perlu mengontrol bagaimana memberikan komentar dan seterusnya," pesan Aris saat dihubungi suara.com, Senin (19/2/2024).
Dari kasus bullying ini publik justru bisa mengambil pelajaran terkait hal mendidik anak. Aris mengatakan bahwa anak memang bisa saja berperilaku berbeda ketika berada di rumah dan di lingkungan luar. Sehingga, masih ada kemungkinan anak melakukan tindakan tercela di luar rumah, meski sudah dididik dengan baik oleh orang tuanya.
Hal tersebut, lanjut Aris, kebanyakan memang terjadi karena anak mendapatkan pengaruh buruk dari pergaulan teman-temannya.
"Saya kira kasus ini bisa jadi pelajaran oleh masyarakat untuk memperhatikan anak kita di rumah maupun ketika dia di luar rumah untuk selalu kita kontrol, diawasi dalam melakukan hal-hal yang negatif atau menyimpang, menyakiti orang lain," imbuhnya.
Dalam proses penangan kasus tersebut, keberpihakan memang diberikan kepada korban yang perlu mendapatkan bantuan hukum, perlindungan, hingga pemulihan fisik dan psikis. Sementara bagi pelaku yang diproses secara hukum dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Pidana Anak.
Salah satu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut ialah perlindungan atas identitas korban juga pelaku. Sehingga, Aris mengingatkan kepada publik jangan menyebarkan identitas apa pun yang terkait dengan korban anak juga pelaku anak. Seperti, nama lengkap, usia, alamat tempat tinggal, hingga foto.
"Apapun itu yang terjadi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap dilindungi identitasnya. Termasuk juga sekolahnya tidak bisa dengan vulgar menceritakan SMA di mana," pesannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Apakah Boleh Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Hukumnya
-
Bisakah Manusia Bertahan Hidup dari Hantavirus? Ini Gejala Fatalnya
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal Full Hitam untuk Sekolah: Awet, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sepatu Sekolah Harga Murah, Tak Harus Rp700 Ribu per Pasang
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
5 Parfum Pucelle Paling Wangi di Indomaret, Murah dan Bikin Percaya Diri
-
Mengintip Basic Skincare dr. Tompi untuk Kulit Sehat dan Awet Muda
-
Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela
-
Berkaca dari Richard Lee, Kenapa Mualaf Punya Sertifikat? Ternyata Ini Fungsinya