Suara.com - Komeng tercatat sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi. Terbukti hingga Selasa (5/3/2024), Komeng menduduki posisi pertama sebagai caleg DPD dengan perolehan suara terbanyak, yakni 3.231.111 suara.
Perolehan suara pemilik nama lengkap Alfiansyah Komeng itu berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Real Count KPU RI. Caleg DDP RI Dapil Jawa Barat itu sukses meraup 21,57 persen suara dari 65,86persen total suara yang sudah masuk di KPU.
Tak main-main, Komeng pun berhasil membantai Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti. Diketahui mantan Ketua PSSI sekaligus caleg DPD RI dapil Jawa Timur ini mendapatkan 2.406.163 suara. La Nyalla menduduki posisi keempat sebagai caleg DPD RI dengan suara terbanyak di Indonesia.
Nama Komeng dan La Nyalla pun bersanding dengan tiga nama caleg DPD RI lainnya, yaitu Taj Yasin dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 3.190.447 suara, Casytha Arriwi dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 2.955.663 suara, dan Kondang Kusumaning Ayu dari dapil Jawa Timur dengan perolehan 2.143.519 suara.
Total suara tertinggi yang berhasil diperoleh Komeng pun membuat namanya semakin tersohor. Warganet pun beramai-ramai menyebut Komeng memiliki kemungkinan untuk menjabat sebagai Ketua DPD RI.
"Ketua DPD fix Komeng," komentar warganet.
"Jadi ini bang Komeng Ketua DPD," tambah warganet lainnya.
Lalu, berapa gaji yang diterima Komeng jika ia terpilih sebagai Ketua DPD RI? Simak inilah selengkapnya.
Gaji dan Tunjangan Komeng di DPD
Baca Juga: Adu Pendidikan Komeng vs La Nyalla: Bak Langit Bumi, Sang Komedian 'Bantai' Ketua DPD
Gaji anggota DPD RI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD serta Mantan Ketua Wakil dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Secara garis besar, setiap anggota DPD RI berhak menerima gaji pokok dan tunjangannya setiap bulan. Gaji pokok anggota DPD RI pun disesuaikan dengan jabatannya.
Untuk anggota DPD RI tanpa jabatan sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan jika Komeng terpilih sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk wakil ketua DPD RI sendiri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.
Tak hanya itu, Komeng juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan melekat, tunjangan perjalanan, dan tunjangan lain per bulannya.
Jika Komeng berhasil menduduki posisi sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima tunjangan istri sebesar Rp504.000 atau sebesar 10% dari gaji pokok. Komeng juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp201.600 per bulan dengan maksimal dua anak, atau setara dengan 2% dari gaji pokok.
Komeng juga berhak menerima tunjangan lainnya. Sebut saja tunjangan jabatan anggota DPD RI sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp120.360 dengan maksimal empat jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan dan tunjangan sidang atau paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Komeng vs La Nyalla: Bak Langit Bumi, Sang Komedian 'Bantai' Ketua DPD
-
Dipecat Jokowi Tapi Merasa Didukung Rakyat Bali, AWK : Tak Semudah Itu
-
AWK Sebut Pemberhentian Dirinya Biasa Saja, Justru Selamatkan Presiden
-
Jokowi Sudah Teken Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI
-
Andre Taulany Maju Pilgub DKI? Pose Nyelenehnya di Surat Suara Bikin Teringat Komeng
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review